3 Penyuap Eks Anggota DPR I Nyoman Dhamantra Segera Disidang

‎Tim Jaksa pada KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan ketiga penyuap mantan anggota DPR I Nyoman Dhamantra.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 05 Okt 2019, 01:07 WIB
Mantan Anggota DPR F-PDIP, I Nyoman Dhamantra bersiap menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (02/10/2019). Nyoman Dhamantra diperiksa sebagai tersangka terkait suap izin impor produk hortikultura (PIH) dari Kementan dan SPI dari Kemendag. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ‎merampungkan berkas penyidikan tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

Ketiganya yakni, Chandra Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), serta Zulfikar (ZFK). Berkas ketiga penyuap mantan anggota DPR I Nyoman Dhamantra (IYD) ini telah dilimpahkan ke tahap dua atau tingkat penuntutan.

"‎Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ke tahap dua terkait kasus dugaan suap terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (4/10/2019).

‎Tim Jaksa penuntut umum pada KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan ketiganya. Setelah berkas dakwaan rampung, pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) akan menjadwalkan sidang perdana terhadap ketiganya.

"Rencananya sidang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Febri.

Dalam merampungkan berkas ketiganya, penyidik KPK sudah memeriksa 26 saksi dari berbagai unsur. Adapun, unsur saksi tersebut meliputi ‎Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, ‎Direktur Impor Kementerian Perdagangan, ‎Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.

Kemudian, Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian, ‎Anggota Dewan Pengawas Kementerian Pertanian, K‎aryawan PT Pertani, dan pihak swasta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tersangka

Pimpinan KPK Agus Rahardjo (kanan) mendampingi petugas menunjukkan barang bukti kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (8/8/2019). Salah seorang tersangka dalam kasus ini adalah anggota DPR Komisi VI I Nyoman Dhamantra. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Dalam kasus ini, KPK menetapkan I Nyoman Dhamantra (INY) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini.

Yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700 hingga Rp 1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.

Dari komitmen fee tersebut, Nyoman diduga sudah menerima Rp 2 miliar yang dikirim oleh Doddy ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Rp 2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus surat persetujuan impor (SPI).

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya