Aksi Polisi Gadungan Rampas Uang Puluhan Juta Pedagang Udang

Saidi, warga Kota Palembang menjadi korban polisi gadungan yang merampas uang hasil jualan udangnya di samping kantor Wali Kota (Wako) Palembang.

oleh Nefri Inge diperbarui 05 Okt 2019, 10:00 WIB
Saidi Zainuddin (60) melaporkan aksi curat yang dilakukan polisi gadungan di samping kantor Wako Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Palembang - Polisi gadungan di Sumatera Selatan (Sumsel) masih menghantui warga Kota Palembang. Bahkan salah satu warga Palembang, Saidi Zainuddin (60), harus kehilangan uang hingga puluhan juta rupiah karena ulah polisi gadungan tersebut.

Pada hari Jumat (4/10/2019) pagi, korban yang merupakan pedagang udang di pasar tradisional Palembang, keluar rumah mengendarai sepeda motornya. Saidi awalnya ingin bertemu dengan Nur Sukmadi (37), untuk menyetor hasil penjualan udangnya.

Puluhan lembar uang sebanyak Rp 14,7 Juta yang akan disetorkannya, disimpannya di kantong jaketnya. Saat dia melewati Jalan Bari, Kelurahan 22 Ilir Palembang, laju sepeda motornya langsung dihentikan dua orang tak dikenal pada Jumat pagi, sekitar pukul 09.00 WIB.

Dua pria asing tersebut mengaku sebagai polisi lalu lintas (polantas) menggunakan pakaian bebas. Warga Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II Palembang ini langsung diinterogasi terkait kelengkapan dokumen kendaraannya.

"Mereka meminta saya untuk menunjukkan surat kendaraan motor. Saat saya mengeluarkan SIM dan STNK motor, polisi itu melihat buku yang saya simpan di dalam jaket," ujarnya, saat melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang.

Dua orang polisi gadungan tersebut meminta korban untuk mengeluarkan buku tersebut. Karena mereka mencurigai Saidi membawa narkoba di dalam kantong jaketnya.

Saat korban memberikan buku tersebut, dua orang polisi gadungan itu melihat ada lembaran uang di dalam kantong jaket korban. Pelaku langsung merampas uang tersebut dan kabur meninggalkan Saidi.

"Dia langsung merampas uang dagang udang yang mau saya setor ke Nur sebesar Rp14,5 Juta. Saya langsung kaget, terlebih saat mereka langsung kabur mengendarai sepeda motornya meninggalkan saya," ungkapnya.

Korban baru sadar jika dua orang polantas berpakaian bebas tersebut, bukan polisi sungguhan namun oknum kriminal.

Karena merasa jadi korban pencurian dengan pemberatan (curat), dia langsung menghubungi rekannya Nur Sukmadi, warga Jalan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang.

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.


Buru Polisi Gadungan

Kolbi (44) melaporkan aksi penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan rekan kliennya ke Polresta Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

"Saya menelpon Nur hingga dia datang ke Tempat Kejadian Perkara (TKP). Setelah dia percaya, baru saya minta temani Nur melapor ke sini (Polresta Palembang) untuk membuat laporan polisi," ujarnya.

Kanit II SPKT Polresta Palembang Ipda Juan Pahrul SH membenarkan adanya laporan perampasan paksa uang milik korban. Dimana, pelakunya bergaya layaknya polisi dan TKP berada di samping kantor Wali Kota (Wako) Palembang.

"Kita akan menyerahkan berkas laporan polisi ini ke unit Reskrim Polresta Palembang untuk ditindaklanjuti. Untuk pelakunya bila terbukti bersalah, akan dikenakan hukuman penjara selama lima tahun," ucapnya.

Kasus kehilangan uang juga dialami Ayu Rogayah (74). Warga Lorong Himalayah, Kelurahan 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang mengalami kerugian lebih dari Rp1,2 Miliar.

Korban merasa tertipu oleh Wiko Yong (35), warga Kelurahan 14 Iir, Kecamatan Ilir Timur (IT) II Palembang, karena memberikan cek kosong untuk membayar penjualan gedung ruko.


Berikan Cek Kosong

Polresta Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Kolbi (44),keluarga korban langsung melaporkan penipuan dan penggelapan uang ini ke Polresta Palembang, pada hari Rabu (2/10/2019).

"Korban merupakan keluarga saya dan mempercayakan saya untuk melaporkan kasus ini ke Polresta Palembang," ujarnya kepada petugas piket sambil menunjukkan surat kuasa.

Kejadian bermula korban dan terlapor melakukan transaksi jual beli ruko yang berada di Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang. Hasil kesepakatan jual beli ruko, terlapor harus membayar uang sebesar Rp 1,32 Miliar.

Korban langsung memberikan dokumen kepemilikan ruko ke terlapor, di kantor notaris Ida Kumala Dewi di Komplek Sukarami Indah Blok C, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.

"Terlapor membayarnya dengan cara mengansur. Awalnya uang tunai sebesar Rp 36.366.000. Lalu sisanya korban diberikan cek bank. Saat akan dicairkan, ternyata yang diberikan terlapor adalah cek kosong," ungkapnya.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya