Polisi Sebut Rifat Umar Bukan Jaringan Pengedar Ganja

Rifat yang dihadirkan dalam gelar perkara di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga membantah dirinya terlibat sebagai pengedar ganja.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Okt 2019, 07:41 WIB
Polisi menghadirkan artis Rifat Umar dalam rilis kasus penyalahgunaan narkoba di Polda Metro Jaya, Jumat (4/10/2019). Polisi juga mengamankan dua rekan Rifat Umar, yakni seorang laki-laki dan perempuan dengan barang bukti ganja yang ditempatkan ke beberapa wadah. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jaya memastikan artis Rifat Umar (26) tidak terlibat jaringan pengedar ganja, Rifat Umar dalam kasus ini hanya sebagai pengguna.

"RU, dia menggunakan, tadi saya sampaikan yang mengedarkan adalah RR. Jadi RU yang menggunakan, mengonsumsi," Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, dalam gelar perkara di Polda Metro Jaya, Jumat (5/10/2019).

Rifat yang dihadirkan dalam gelar perkara di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga membantah dirinya terlibat sebagai pengedar ganja.

"Saya tidak ada keterkaitan dengan RR. Saya hanya pemakai," kata Rifat seperi dikutip dari Antara.

Penangkapan Rifat Umar berawal dari ditangkapnya penyedar ganja bernama Rizki Ramadhan (32). Pengembangan dari penangkapan Rizki mengarah kepada penangkapan Rifat dan pasangannya, Tessa Nur Aliyah (25).

Rifat dan Tessa ditangkap Rabu (2/10/2019) di sebuah rumah di Jalan Melati Bintaro, Pesanggrahan Jakarta Selatan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Barang Bukti

Di kamar Rifat polisi menemukan barang bukti ganja seberat 89,83 gram. Selain itu, barang bukti yang juga diamankan adalah satu set alat hisap sabu dan sebuah ponsel.

Kepada penyidik, Rifat mengaku mengonsumsi barang haram itu selama setahun.

Kini, atas kepemilikan barang haram tersebut, Rifat dan dua pelaku lainnya dikenakan pasal 111 (2) Jo pasal 114 (2) sub pasal 132 Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya