Soal Ketua Umum Rangkap Jabatan, Bagaimana Aturan PSSI?

KP telah menutup pendaftaran untuk Ketum, Wakil Ketua Umum (Waketum), dan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI untuk periode 2019-2023 pada Kamis (3/10/2019).

oleh Muhammad Adi Yaksa diperbarui 05 Okt 2019, 18:00 WIB
Calon Ketua Umum PSSI (Bola.com/Adreanus Titus)

Jakarta - Ketua Umum (Ketum) PSSI ternyata diizinkan untuk rangkap jabatan. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komite Pemilihan (KP), Syarif Bastaman, pada sesi konferensi pers di Kantor PSSI, FX Sudirman, Jumat (4/10/2019).

KP telah menutup pendaftaran untuk Ketum, Wakil Ketua Umum (Waketum), dan anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI untuk periode 2019-2023 pada Kamis (3/10/2019).

Rekapitulasi akhir KP, sebanyak 10 orang mencalonkan diri sebagai Bakal Calon Ketum, 20 untuk posisi Waketum, dan 91 untuk jabatan Exco PSSI.

Dari 10 nama yang maju dalam persaingan bursa bakal calon Ketum PSSI, dua di antaranya mempunyai jabatan penting di institusi lain.

Adalah Mochamad Iriawan, yang saat ini masih menduduki Sekretaris Utama Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhanas), dan La Nyalla Mattalitti yang baru terpilih sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2019-2024.

Ketua KP, Syarif Bastaman, menyebut PSSI memperbolehkan Ketum PSSI nantinya punya jabatan di pos lain.

"Untuk rangkap jabatan, PSSI tidak melarang. Yang menjadi pertanyaan, apakah instansi lain diperbolehkan untuk rangkap jabatan," tutur Syarif.

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.


10 Bakal Calon Ketua Umum PSSI

Mochamad Iriawan atau Iwan Bule, menjanjikan penyusunan sistem jadwal kompetisi agar berjalan sistematis dan tepat waktu. (Bola.com/Zulfirdaus Harahap)

1. Arif Putra Wicaksono

2. Afen Hinelo

3. Bernhard Limbong

4. Fary Djemi Francis

5. La Nyalla Mattalitti

6. Mochamad Iriawan

7. Rahim Soekasah

8. Sarman El Hakim

9. Vijaya Fitriyasa

10. Yesayas Oktavianus

Disadur dari: Bola.com (penulis M.Adiyaksa, editor Aning Jati, published 4/10/2019)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya