Tolak Dewan Pengawas, Demokrat Setuju Presiden Keluarkan Perppu UU KPK

Partai Demokrat masih konsisten menolak adanya Dewan Pengawas KPK dalam undang-undang barunya. Karena itu, Perppu dianggap menjadi alternatif yang baik.

oleh Putu Merta Surya PutraRatu Annisaa Suryasumirat diperbarui 05 Okt 2019, 12:07 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsudin.

Liputan6.com, Jakarta - Partai Demokrat masih konsisten menolak adanya Dewan Pengawas KPK dalam undang-undang barunya. Karena itu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu KPK dianggap menjadi alternatif yang baik.

Wasekjen Demokrat Didi Irawadi mengatakan, pihaknya juga setuju jika Perppu KPK tersebut sifatnya penangguhan. Dengan begitu, akan ada kesempatan membahas pasal-pasal mana saja yang dianggap bermasalah.

"Perppu penangguhan dulu. Ini kan tidak merugikan KPK juga, tidak merugikan Presiden, tidak merugikan DPR. Penangguhan ini tentu poinnya ada beberapa pasal. Kan tidak semua pasal yang direvisi. Ada beberapa pasal yang mungkin menjadi polemik," kata Didi dalam diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu (5/10/2019).

"Sebagai contoh salah satu pasal yang perhatian mengenai Dewan Pengawas. Partai Demokrat secara tegas menolaknya," imbuhnya.

Dia menyarankan, bisa saja hal ini ditunda satu sampai dua tahun, kemudian dilanjut dengan mendengarkan pandangan-pandangan dari masyarakat umum serta pakar hukum. Bahkan, juga pandangan dari pimpinan dan mantan KPK.

"Ada jalan tadi, untuk menunda ini, berikan satu, dua tahun, tidak ada yang dirugikan termasuk KPK. Karena perbaikan itu yang diajak KPK, kemudian civil society dari kampus-kampus atau para ahli yang punya integritas, misalnya mantan pimpinan KPK Pak Busyro Muqoddas saya kira perlu dipanggil juga," ungkap Didi.

Karena itu, menurutnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi harus membicarakan Perppu KPK dengan semua pihak untuk menemukan jalan yang terbaik.

"Tentu harus bicara dengan semua pihak. Cari jalan yang terbaik. Dalam hal ini kita ingin mencapai hal terbaik, seyogyanya tanpa ada kehilangan muka," pungkasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Masih Ditinjau Jokowi

Sebelumnya, desakan terhadap Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu KPK terus disuarakan. Hal ini muncul setelah publik menolak revisi UU KPK yang disahkan DPR belum lama ini. Sampai kini belum ada keputusan dari Jokowi apakah akan mengeluarkan Perppu atau tidak.

Beberapa waktu lalu, Jokowi menyampaikan tengah mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu setelah menerima sejumlah tokoh di Istana Negara. Pakar hukum dari Kantor Staf Kepresidenan Kedeputian V, Ifdhal Kasim menyampaikan saat ini Jokowi belum mengeluarkan konklusi atau keputusan terkait Perppu KPK ini.

Presiden, kata dia, masih meninjau argumen dari setiap tokoh maupun pimpinan parpol koalisi terkait Perppu ini.

"Saat itu presiden mengatakan akan mempertimbangkan seluruh masukan cendekiawan dan budayawan yang hadir saat itu sebagai usaha menambah pemahaman dan masukan apakah perlu keluarkan Perppu," jelas Ifdhal dalam diskusi Populi Center di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/10).

Setelah bertemu para tokoh dan cendekiawan, presiden kemudian bertemu pimpinan partai koalisi untuk mendengarkan pandangan mereka terkait Perppu ini. Saat itu partai koalisi mendorong presiden tidak mengeluarkan Perppu karena UU baru disahkan.

"Sekarang Presiden sedang meninjau argumen yang ada sehingga beliau apakah akan memutuskan akan keluarkan Perppu. Sampai saat ini belum ada konklusi," terang Ifdhal.

Dari seluruh masukan yang diterima dari para tokoh, Ifdhal mengatakan ada yang benar secara akademik dan juga ada yang salah. Ada juga masukan dengan argumentasi yang cukup kuat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya