Gerindra: Tak Ada Istilah Presiden Dimakzulkan karena Gunakan Perppu

Gerindra menilai soal pemakzulan ini sudah diatur syaratnya. Diantaranya melanggar undang-undang atau melakukan perbuatan tercela.

oleh Putu Merta Surya Putra diperbarui 05 Okt 2019, 13:07 WIB
Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman saat memberikan keterangan pers di Kantoor DPP Gerindra, Jakarta, Rabu (8/11/2017). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Gerindra menilai Presiden Joko Widodo atau Jokowi tidak bisa dimakzulkan hanya karena mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu. Pihaknya memberikan dukungan, jika Presiden mengeluarkannya.

Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, Perppu merupakan hak konstitusi dari Presiden.

"Enggak ada celahnya, enggak ada ceritanya Presiden dimakzulkan karena menggunakan hak konstitusinya," kata Habiburokhman dalam diskusi di Menteng, Jakarta, Sabtu (5/10/2019).

Menurut dia, soal pemakzulan ini sudah diatur syaratnya. Di antaranya melanggar undang-undang atau melakukan perbuatan tercela.

"Ini kan tidak memenuhi kualifikasi tersebut," jelas Habiburokhman.

 

 

 * Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Tak Ada yang Protes

Politisi Partai Gerindra, Habiburokhman. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Dia mencontohkan, bagaimana banyak pro dan kontra saat Presiden mengeluarkan Perppu. Namun, setelah dikeluarkan, semua pihak menghormatinya.

"Praktiknya, 10 tahun terakhir. Ketika Presiden mengeluarkan Perppu, walaupun awalnya keras (ada protes sebelum Perppu), tapi saat sudah dikeluarkan kita hormati. Waktu Perppu Undang-undang Pilkada," pungkasnya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya