Pengendara Masuk Jalur Sepeda Bakal Didenda Rp 500 Ribu

Hal itu akan diberlakukan jika jalur sepeda sudah permanen dan dilengkapi marka dan rambu lalu lintas.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 05 Okt 2019, 16:08 WIB
Pengendara sepeda motor melintasi jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Jalur sepeda yang mulai diuji coba pada 20 September 2019 lalu tersebut belum steril dari kendaraan bermotor. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M Nasir menegaskan, kehadiran jalur sepeda di beberapa ruas jalan Jakarta akan dipertegas dengan marka dan rambu lalu lintas, jika sudah dipermanenkan. Hal ini dilakukan agar tidak ada pengendara kendaraan bermotor yang melanggar lagi.

"Jadi kalau jalur sepeda kalau sudah permanen, nanti kan dilengkapi rambu dan marka, sepanjang rambu dan marka itu mempunyai kekuatan tubuh tetap," kata AKBP M Nasir saat dihubungi, Sabtu (5/10/2019).

Nasir melanjutkan, dengan adanya marka dan rambu jalan di jalur sepeda, polisi bisa melakukan tindakan pelanggaran yang tidak sesuai dengan aturan lalu lintas tersebut.

"Jadi sudah dipasang rambu, merupakan jalur khusus untuk sepeda, lalu ada pemasangan markanya, garisnya, maka ketika ada pelanggaran di luar sepeda, itu termasuk pelanggaran lalu lintas," tegas dia.

Tidak main-main, para pelanggar jalur sepeda nantinya berpotensi diganjar aturan lalu lintas dengan denda mencapai Rp 500 ribu atau kurungan dua tahun.

"Jadi (hukumannya) seperti masuk Transjakarta ya," terang dia.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Sosialisasi Dilakukan Bertahap

Pengendara sepeda motor melintasi di samping jalur sepeda di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa (24/9/2019). Jalur sepeda tersebut sedang dalam masa uji coba mulai 20 September hingga 19 November 2019. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Nantinya, sosialisasi menyeluruh akan dilakukan Ditlantas Polda Metro Jaya secara bertahap. Mulai dari fase 1 Velodrome ke Merdeka Selatan. Namun sejauh ini sosialisasi masih dilakukan oleh pihak Dishub DKI.

"Jadi kami masih memastikan itu jalur sepeda masih ada kekurangan atau tidak. Misalnya fase jalur Jalan Pemuda sudah selesai, jalan permukaan belum. Itu yang harus disesuaikan. Kalau itu memang jalur khusus dan tidak boleh dilintasi, harus difasilitasi dengan dipasangi rambu," Nasir menandasi.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya