Fakta Bripda Nesti, Polwan yang Diduga Terpapar Paham Radikal ISIS

Bripda Nesti diduga menyebarkan paham radikal ke rekan kerjanya sesama polisi dan polwan.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Okt 2019, 19:23 WIB
Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang polisi wanita (Polwan) bernama Bripda Nesti Ode Samili (NOS) diamankan Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri di Solo dikarenakan terindikasi terpapar paham ISIS.

Bripda Nesti diduga menyebarkan paham radikal ke rekan kerjanya sesama polisi dan polwan. Sejauh apa paham tersebut mempengaruhi tingkah lakunya, pemeriksaan terus dilakukan tim Densus 88. 

"Kita masih dalami apa dia sudah terafiliasi kepada jaringan terorisme yang di dalam negeri. Apa dia juga sudah menularkan paham-paham itu ke teman-teman di kepolisian yang lain," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jumat (4/10/2019).

Sebelum diamankan, Polwan ini sehari-hari bertugas di Satuan Logistik Polda Maluku Utara. Akibat kasus yang menjeratnya, Bripda Nesti kini terancam dipecat dengan tidak hormat dari kesatuannya. 

"Yang bersangkutan secara aturan di internal kami sedang menuju sidang kode etik dan nanti akan direkomendasikan di PTDH," tegas Asep, Kamis kemarin.

Berikut fakta-fakta terkait Bripda Nesti Ode Samili, anggota Polwan yang diduga terpapar paham ISIS: 

Saksikan video selengkapnya di bawah ini:


Diduga Terpapar Sejak 1 Tahun Lalu

Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)

Polwan yang bertugas di Polda Maluku Utara itu kini sedang dalam penanganan Densus 88 Anti Teror. NOS ditangkap di Solo pada Jumat, 27 September 2019.

Menurut keterangan yang didapat oleh pihak kepolisian, Bripda Nesti diduga sudah terpapar paham radikalisme sejak 1 tahun yang lalu.

Hal ini diungkap oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jumat, 4 Oktober 2019. 

Berdasar catatan Polri, ini kedua kalinya polwan terduga teroris itu berurusan dengan Densus 88 Antiteror.

"Seperti kita ketahui bahwa yang bersangkutan diamankan oleh pihak kepolisian karena meninggalkan tugas atau desersi, setelah itu dilakukan penindakan. Dalam hal ini penegakan hukum disiplin terhadap yang bersangkutan. Setelah selesai lalu dilakukan pembinaan. Namun,rupanya selama dalam pembinaan tersebut dia terpapar kembali," ungkap Asep.

Asep menjelaskan, Densus 88 sedang mendalami keterangan dari Bripda Nesti Ode Samili. Beberapa informasi telah dikantongi.

"Sementara yang sudah dapat, dia mempelajari dari media sosial," kata Asep di Mabes Polri, Jumat, 4 Oktober 2019.  


Dua Kali Berurusan dengan Densus 88

Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)

Fakta lain yang juga terungkap, Bripda Nesti Ode Samili tercatat telah dua kali berurusan dengan Densus 88 Anti Teror.

Pertama dia ditangkap di Surabaya, Mei 2019 lalu karena meninggalkan tugas. Polwan tersebut terbang dari Ternate menuju Surabaya tanpa izin komandan, bahkan menggunakan identitas palsu.

Dia diduga bermaksud mengikuti kegiatan terkait paham radikal. Namun, saat diperiksa penyidik, Bripda Nesti enggan membeberkan maksud tujuannya ke Surabaya.

Tidak kapok, polwan tersebut kembali menghilang sejak awal September 2019. Bripda Nesti meninggalkan tugas tanpa izin atau desersi. Polda Maluku Utara pun lantas menerbitkan status Daftar Pencarian Orang alias DPO.

Hingga akhirnya, Polda Maluku Utara menerima kabar bahwa Bripda Nesti dibekuk Tim Densus 88 Antiteror Polri di Solo pada Jumat 27 September 2019. Dia diduga terlibat dengan jaringan terorisme Wawan Wicaksono yang ditangkap di Salatiga, Jawa Tengah, pada hari yang sama.

"Waktu diamankan pertama, terus dia dalam pengawasan lalu hilang. Kemarin akhirnya ditangkap lagi di Solo," imbuh Asep.  

Akhirnya dia dipulangkan oleh pihak Polda Jawa Timur dan menjalani pembinaan di Polda Maluku Utara.


Direkomendasikan Dipecat

Ilustrasi Foto Teroris (iStockphoto)

Pada kasus ini, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror masih mendalami kondisi Bripda Nesti.

Namun, polri telah merekomendasikan supaya Bripda Nesti disanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara.

"Yang bersangkutan secara aturan di internal kami sedang menuju sidang kode etik dan nanti akan direkomendasikan di PTDH," tegas Asep.

 

 (Jagat Alfath Nusantara)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya