Umar Kei Selundupkan Sabu ke Rutan Narkotika Polda Metro Jaya

Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan alias Umar Kei kedapatan menyelundupkan sabu ke Rutan Narkotika Polda Metro Jaya.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 06 Okt 2019, 16:02 WIB
Ekspresi tokoh pemuda Umar Kei saat dihadirkan dalam rilis kasus narkotika jenis sabu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8/2019). Polisi menangkap Umar Kei beserta tiga orang lainnya. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM) Umar Ohoitenan alias Umar Kei kedapatan menyelundupkan sabu ke Rutan Narkotika Polda Metro Jaya.

Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ahmad Fanani menyampaikan, pengungkapan penyelundupan narkoba oleh Umar Kei itu dilakukan Sabtu 28 September 2019 lalu.

"Modus operandi yang dilakukan tersangka untuk memasukan sabu ke dalam rutan dengan menyembunyikan sabu di dalam roti kaleng biskuit," tutur Fanani dalam keterangannya, Minggu (6/10/2019).

Dia menyebut, awalnya petugas menerima informasi akan ada upaya penyelundupan sabu ke Rutan Narkotika Polda Metro Jaya. Penyelidikan membawa penyidik ke wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

"Anggota melakukan pembuntutan dari wilayah Cengkareng, Jakarta Barat menuju parkiran rutan PMJ," jelas dia soal Umar Kei.

Hasilnya, petugas menangkap pria bernama Muhammad Hasan. Selain memasukkan sabu seberat 21,47 gram ke kaleng biskuit, dia menyembunyikan empat buat cangklong ke tiga botol air mineral.

"Berdasarkan interogasi tersangka, bahwa sabu tersebut merupakan pesanan Umar Key dan Ersa melalui perantara Ahmad Yasin alias Elang dan Novel. Mereka ini sedang menjalani penahanan di Rutan Narkotika PMJ," Fanani menandaskan.Sebelumnya, Penyidik Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menangkap Umar Kei di salah satu hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin 12 Agustus 2019.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.


Ada Senjata

Tokoh pemuda Umar Kei (kanan) digelandang petugas saat rilis kasus narkotika jenis sabu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8/2019). Polisi menyita 2,91 gram sabu, senjata api revolver dengan enam butir peluru, alat hisap sabu, sebuah mobil, serta empat unit HP. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menjelaskan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti lima paket sabu dalam penangkapan itu. Disita juga sepucuk pistol jenis Revolver

"Kami temukan satu senjata Revolver," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, Rabu (14/8/2019).

Atas perbuatannya itu, Umar kei terancam pasal 112, 114 dan 132 UU No 35 Tahun 2009 juncto UU Darurat. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya