Kronologi Penyelundupan Sabu-Sabu Pesanan Umar Kei

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kronologi penyelundupan sabu-sabu pesanan dari Umar Ohoitenan alias Umar Kei melalui seorang kurir Muhammad Hasan.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Okt 2019, 18:55 WIB
Tokoh pemuda Umar Kei (kanan) digelandang petugas saat rilis kasus narkotika jenis sabu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8/2019). Polisi menyita 2,91 gram sabu, senjata api revolver dengan enam butir peluru, alat hisap sabu, sebuah mobil, serta empat unit HP. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kronologi penyelundupan sabu-sabu pesanan dari Umar Ohoitenan alias Umar Kei melalui seorang kurir Muhammad Hasan.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Ahmad Fanani menjelaskan, awalnya, petugas menerima informasi adanya seorang pria yang akan membawa sabu ke Rumah Tahanan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Sabu itu akan dibawa pukul 19.00 WIB, Sabtu 28 September 2019.

"Selanjutnya, Kanit I Subdit I bersama anggota membuntuti dari wilayah Cengkareng Jakarta Barat," kata Fanani soal Umar Kei seperti dilansir Antara, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Pria tersebut diikuti anggota dari Cengkareng menuju parkiran Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Usai dibuntuti, petugas menangkap pria yang bernama Muhammad Hasan yang ditemukan barang bukti kaleng biskuit berisi sabu-sabu dan cangklong dalam botol minuman air mineral, diduga untuk Umar Kei dan kawannya.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.


4 Tahanan Terlibat

Ekspresi tokoh pemuda Umar Kei saat dihadirkan dalam rilis kasus narkotika jenis sabu di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/8/2019). Polisi menangkap Umar Kei beserta tiga orang lainnya. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka Muhammad Hasan mendapatkan pesanan sabu dari Umar Kei dan Ersa Bagus Pratama Putra melalui Ikhnatius Novel serta Ahmad Yasin alias Elang.

"Keempat orang itu sedang menjalani penahanan di Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya," tutur Fanani.

Fanani mengungkapkan Muhammad Hasan telah menyelundupkan sabu sebanyak tiga kali ke Rutan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

"Jumlah barang bukti keseluruhan sebanyak 21,47 gram sabu," ungkap Fanani.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya