Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi diharapkan tidak takut terhadap desakan pihak-pihak yang menginginkan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU KPK yang telah disahkan DPR.
"Apa pun kebijakan yang dikeluarkan Presiden Jokowi harus demi kepentingan negara, bukan karena desakan," kata pengamat hukum Bambang Saputra, Minggu (6/10/2019).
Advertisement
Dilansir Antara, guru besar UIN Bandung itu menilai, desakan penerbitan Perppu tersebut absurd lantaran baru muncul setelah revisi UU KPK disahkan DPR melalui pembahasan yang panjang dan komperehensif bersama pemerintah.
"Secara prinsip revisi UU KPK yang sudah disahkan DPR itu tidak bertentangan dengan konstitusi, namun kemungkinan bertentangan dengan keinginan personal atau kelompok tertentu," kata Bambang.
"Dalam alam demokrasi itu wajar-wajar saja. Mana mungkin UU dibuat bisa menyenangkan hati semua orang. Sebagian yang tidak senang itu mungkin karena ada kepentingan kelompok yang tidak terakomodir, dan kepentingan itu tergerus prinsip-prinsip keadilan yang termaktub dalam UU tersebut," sambungnya.
Bambang menilai, desakan agar presiden segera mengeluarkan Perppu KPK dinilai sebagai tindakan yang memalukan. Dia pun meminta Jokowi agar tetap objektif dan cekatan dalam mengambil sikap.
Dia juga berharap mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak takut dengan tekanan-tekanan politik yang bernada inkonstitusional dari pihak manapun demi kepentingan bangsa.
"Untuk mengambil sikap bijak itu sudah banyak pertimbangan-pertimbangan baik secara sosiologis maupun yuridis yang telah nyata dan sangat rasional terpaparkan di publik," katanya.
* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Pegawai KPK Jangan Berpolitik
Di samping itu, Bambang juga meminta pegawai KPK bekerja mengutamakan kepentingan publik. Bambang tidak ingin pegawai KPK memperluas kepentingan penolakan UU KPK sampai mengorbankan publik. Menurut dia, KPK harus profesional, bukan bekerja seperti lembaga politik.
"KPK adalah pengguna produk undang-undang dan bukan pembuatnya, maka KPK tidak perlu melakukan manuver-manuver politik dengan cara-cara yang melanggar etis," kata Bambang.
Advertisement