LIPI Yakin Jokowi Terbitkan Perppu KPK Usai Pelantikan Presiden

Dalam Perppu tersebut, Jokowi bisa membatalkan seluruh isi UU KPK yang sudah direvisi.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Okt 2019, 07:34 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat menghadiri pelantikan anggota DPR, MPR, dan DPD di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (1/10/2019). Para wakil rakyat yang terpilih dalam Pemilihan Umum 2019 dilantik hari ini. (Liputan.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris menilai, Presiden Jokowi tidak perlu menunda mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang KPK.

Menurut Syamsuddin, Jokowi punya pilihan dan menentukan kapan waktu yang tepat untuk mengeluarkan Perppu. Hal ini mengacu pada batas akhir revisi UU KPK, yakni 30 hari sejak disahkan DPR atau sekitar 17 Oktober 2019 mendatang.

Syamsuddin menyarankan Jokowi untuk mengeluarkan Perppu setelah 17 Oktober 2019. Namun, ada hitungan untung dan rugi jika Perppu dikeluarkan sebelum atau sesudah pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.

"Mungkin ada khawatir pelantikan terganggu. Parpol tidak hadir," kata dia di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu 6 Oktober 2019.

Syamsuddin berpendapat, paling baik Perppu dikeluarkan setelah pelantikan presiden dan wakil presiden. "Saya optimis bahwa presiden nanti bisa menerbitkan Perppu setelah pelantikan dan sebelum penyusunan kabinet," tuturnya.

Dalam Perppu tersebut, Jokowi bisa membatalkan seluruh isi UU KPK yang sudah direvisi. Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga bisa menunda pelaksanaan implementasi dan menolak sebagian pasal dari revisi UU tersebut.

"Poin saya adalah apabila presiden takut dengan pilihan yang pertama, beliau bisa pilih yang lain, entah penundaan atau membatalkan hanya sebagian pasal yang sifatnya mengancam independensi KPK," ucap Syamsuddin.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Masih Dipertimbangkan

Presiden Joko Widodo saat melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/7). Pertemuan tersebut untuk membahas Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Presiden Jokowi mempertimbangkan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang akan mencabut Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini diputuskan usai Jokowi mendengar masukan dari sejumlah tokoh yang diundang ke Istana Merdeka, Jakarta.

"Akan kita kalkulasi, kita hitung, pertimbangkan, terutama dalam sisi politiknya," ujar Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Kamis 26 September 2019.

Setelah melakukan kalkulasi, Jokowi akan meminta saran kepada para sejumlah toloh senior. Dia berjanji kajian soal Perppu akan dilakukan secepat-cepatnya.

"Secepat-cepatnya dalam waktu sesingkat-singkatnya," ucap Jokowi.

Pada kesempatan itu, Jokowi juga menegaskan komitmennya terhadap demokrasi dan kebebasan pers. Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menekankan bahwa kebebasan berpendapat masyarakat harus dijaga dan dipertahankan.

"Saya ingin menegaskan kembali komitmen saya kepada kehidupan demokrasi di Indonesia. Bahwa kebebasan pers, kebebasan menyampaikan pendapat adalah hal dalam demokrasi yang harus terus kita jaga dan pertahankan," ujar Jokowi.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Sumber: Merdeka.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya