YLKI Minta Pemerintah Jaga Stabilitas Harga Minyak Goreng Kemasan

Sebelumnya, pemerintah melalui Kemendag akan melarang beredarnya minyak goreng curah.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Okt 2019, 12:30 WIB
Peraturan Menteri Perdagangan tentang minyak goreng wajib dalam kemasan SNI mulai diberlakukan hari ini di Kota dan Kabupaten Bandung.

Liputan6.com, Jakarta - Mulai 1 Januari 2020, pemerintah melalui Kemendag akan melarang beredarnya minyak goreng curah. Minyak goreng yang dijual wajib menggunakan kemasan dan Harga Eceran Termurah (HET) dipatok Rp 11 ribu per liter.

"Dari sisi perlindungan konsumen dan atau aspek keamanan pangan, kebijakan ini bisa dimengerti. Sebab, secara fisik minyak goreng dalam kemasan lebih aman," jelas Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, yang dikutip dari keterangan tertulis, Senin (7/10/2019)

Selain lebih aman, minyak goreng kemasan juga berpotensi kecil untuk terkontaminasi dengan zat atau benda yang tidak layak dikonsumsi, dan dapat bertahan lebih lama.

YLKI pun memberikan catatan terhadap kebijakan yang dikeluarkan Kemendag, yaitu

1. Harga minyak goreng kemasan harus tetap terjangkau, sebab minyak goreng adalah kebutuhan pokok masyarakat. Selain untuk keperluan rumah tangga, juga untuk keperluan bisnis UKM atau UMKM.

2. Pemerintah konsisten menjaga HET dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar. Sebab sebelumnya, banyak komoditas ditetapkan HET, seperti gula, tetapi harga di lapangan melewati harga HET dan tidak dikenai sanksi.

3. Untuk mengurangi dampak plastik, maka lebih baik pemerintah mewajibkan produsen untuk menggunakan jenis plastik yang ramah lingkungan. Munculnya minyak goreng kemasan meningkatkan konsumsi plastik dan menimbulkan sampah.

4. Dengan menggunakan kemasan, maka minyak goreng harus mengutamakan aspek perlindungan konsumen. Seperti informasi kedaluwarsa, informasi kehalalan, dan informasi kandungan gizi. Seperti yang tertulis di UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU tentang Pangan, dan UU Jaminan Produk Halal.

5. Pemerintah harus menjamin bahwa minyak goreng curah yang dijual kemasan tersebut berkualitas sesuai dengan standar mutu minyak goreng kemasan pada umumnya.

Reporter: Chrismonica

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.

Saksikan video di bawah ini:


Mulai 1 Januari 2020, Minyak Goreng Curah Tak Boleh Beredar di Pasar

Ilustraasi foto Liputan6

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan berjanji untuk mencegah peredaran minyak goreng eceran. Alasannya, minyak goreng eceran tidak sehat karena terindikasi memakai minyak bekas. Keputusan ini pun didukung industri minyak goreng.

"Kita sepakati per tanggal 1 Januari 2020, seluruh produsen wajib menjual atau memproduksi minyak goreng dalam kemasan dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan tak lagi mensuplai minyak goreng curah," ujar Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (6/10/2019).

Harga Eceran Tertinggi (HET) dari minyak goreng kemasan yakni Rp 11 ribu. Peredaran minyak kemasan pun membuat harga lebih gampang dikontrol.

Menteri Enggar juga berkata minyak goreng eceran tak memiliki jaminan kesehatan sama sekali, sehingga membahayakan kesehatan masyarakat.

Dia pun menyebut minyak-minyak tersebut bisa saja dapat dari selokan. "Menurut kami dari sisi kesehatan itu berbahaya dari masyarakat, bekas, bahkan ngambil dari selokan, dan sebagainya," jelas Enggar.

Mengenai sanksi terhadap minyak eceran, Mentri Enggar berharap melalui kebijakan ini maka peredaran minyak curah hilang sendirinya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya