Hiu Paus Terdampar di Pantai Wanasalam Lebak

Hiu paus (Rhincodon typus) ditemukan terdampar di Pantai Kerta Mulya, Desa Wanasalam, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 07 Okt 2019, 16:00 WIB
Hiu paus (Rhincodon typus), ditemukan terdampar di Pantai Kerta Mulya, Desa Wanasalam, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten. (Liputan6.com/ Yandhi Deslatama.

Liputan6.com, Banten - Hiu paus (Rhincodon typus), ditemukan terdampar di Pantai Kerta Mulya, Desa Wanasalam, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten, pagi tadi. Belum diketahui apakah ikan pemakan plankton tersebut masih hidup atau sudah mati.

"Anggota sedang jalan ke sana (Pantai Kerta Mulya)," kata Kasubdit Patroli Polairud Polda Banten, AKBP Noman Tri Sapto, kepada Liputan6.com, Senin (7/10/2019).

"Kita cek dahulu, kita belum tahu (terdampar) karena apa. Nanti kita informasikan lebih lanjut," katanya menambahkan.

Hiu paus merupakan hiu pemakan plankton yang merupakan spesies ikan terbesar. Ada yang menyebutnya dengan Geger Lintang dan Hiu Tutul. Beratnya bisa mencapai 9 ton dengan panjang umumnya mencapai 10 meter. Usianya bisa mencapai 70 tahun dan dipercaya sudah mengarungi lautan sejak 60 juta tahun lalu. Hiu paus merupakan penghuni lautan tropis yang bersuhu hangat dan mampu menyelam di kedalaman 1.286 meter.

Meski berukuran besar dan ketebalan kulitnya mencapai 10 sentimeter, hewan ini kerap diburu nelayan. Lantaran harga sirip dan dagingnya yang terbilang mahal.

IUCN, badan konservasi dunia, bahkan memasukkan populasi geger lintang ini ke dalam status Rentan (Vulnerable). Kerentanan menghadapi penangkapan ikan komersial ini disimpulkan karena nilainya yang tinggi dalam perdagangan, sifatnya yang selalu mengembara dan bermigrasi dalam jarak jauh.

Hiu Paus ini telah dimasukkan ke dalam daftar Memorandum of Understanding (MoU) on the Conservation of Migratory Sharks di bawah Konvensi Bonn.

Upaya konservasi dan perlindungan jenis ini juga telah dilakukan beberapa negara, terutama berupa larangan untuk memburu, menangkap, dan memperdagangkan cucut besar ini. Filipina, misalnya, telah menerbitkan larangan menangkap, menjual, mengimpor atau mengekspornya sejak 1998. Larangan ini kemudian diikuti oleh India pada 2004 dan Taiwan pada 2007. Maladewa bahkan telah melindunginya semenjak 1995. Namun, di Indonesia hewan ini masih belum mendapatkan perhatian memadai.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya