Dishub DKI Jakarta Beri Izin Otoped Listrik Masuk Jalur Sepeda

Secara khusus, belum ada regulasi yang mengatur terkait otoped.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Okt 2019, 14:04 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersama jajaran melakukan test jalur sepeda dari Jakarta International Veldrome menuju Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/9/2019). Menurut Anies, dengan beralih ke sepeda ketergantungan kepada kendaraan bermotor bisa dikurangi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Belakangan ini mulai marak penggunaan otoped listrik di Jakarta. Salat satu operator ojek online juga menyediakan penyewaan otoped ini. Biasanya para pengguna otoped listrik ini melintas di jalur sepeda yang ada di jalan-jalan protokol dan penggunaan otoped ini biasanya pada sore hari saat jam pulang kerja.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya mengizinkan pengguna otoped ini melintas di jalur sepeda. Secara khusus, belum ada regulasi yang mengatur terkait otoped.

"Untuk jalur sepeda itu memang khusus untuk pesepeda. Untuk otoped ini kan elektrik, perihal kecepatan kan dia (otoped) beragam, saya pikir untuk masuk dan menggunakan jalur sepeda itu bukan masalah. Saat ini kita mendorong untuk ada persewaan sepeda, kita atur regulasi mengenai itu," jelasnya dihubungi Senin (7/10/2019).

Syafrin melanjutkan, pihaknya akan melakukan kajian apakah nanti otoped ini akan dimasukkan dalam regulasi. Pihaknya akan melihat seperti apa model bisnis penyewaan otoped ini.

"Nanti akan saya kaji lebih lanjut ya. Seperti apa model bisnis mereka, kemudian kita akan mencoba komparasi dengan penyiapan jalur sepeda yang sekarang sedang disiapkan oleh Pemprov DKI," jelasnya.

Dishub, lanjutnya, akan sangat mendukung setiap penggunaan kendaraan ramah lingkungan. Apalagi saat ini telah ada Perpres Nomor 55 tahun 2019 yang bertujuan untuk mendorong penggunaan kendaraan berbasis listrik.

Kendati tak melarang pengguna otoped melintas di jalur sepeda, Syafrin mengatakan pihaknya juga akan mengkaji aspek keselamatan otoped. Jika tarif otoped hanya Rp 5000 per 30 menit, penggunaannya berarti hanya untuk jarak pendek.

"Kita akan kaji lebih lanjut karena hal tersebut kami masih minim informasi, terkait dengan usaha dari Grab tersebut," dia memungkasi.

Reporter: Hari Ariyanti

Saksikan video pilihan di bawah ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya