Harga Batu Bara per Oktober 2019 Turun

Kementerian ESDM menetapkan Harga Batu bara Acuan (HBA) Oktober 2019 sebesar USD 64,80 per ton

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 07 Okt 2019, 17:31 WIB
Aktivitas di tambang batu bara di Lubuk Unen, Kecamatan Merigi Kelindang, Kabupaten Bengkulu Tengah. (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo Putro)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan Harga Batu bara Acuan (HBA) Oktober 2019 sebesar USD 64,80 per ton. ‎Harga tersebut mengalami penurunan semenjak triwulan III 2019.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, realisasi HBA Oktober 2019 lebih rendah sekitar 1,5 persen, dibandingkan bulan lalu USD 65,79 per ton‎.

"HBA Oktober sudah ditetapkan USD 64,80 per ton," kata Bambang di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (1/10/2019).

Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi mengungkapkan, penyebab penurunan harga batu bara tersebut ‎sama seperti yang dialami pada bulan-bulan sebelumnya.

"Sekarang turun alesan sama kayak bulan lalu," tuturnya.

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp 5 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com di tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Penyebabnya

Pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara Kalimantan Timur. (Liputan6.com/ Abelda Gunawan)

Adapun penyebab penurunan signifikan HBA September 2019 dipengaruhi oleh pembatasan impor batu bara dari Indonesia oleh China dan India. Selain itu, ditunjang dengan peningkatan produksi batu bara di China dan India.

‎Selain itu, berlarutnya perang dagang antara AS dan China, selain itu juga penuranan permintaan batu bara dari Eropa‎ sehingga stok batu bara berlebih.

‎"Bahwa masih ada perang dagang Amerika China," tandasnya.


Per 1 November 2019, Perusahaan Tak Bisa Bebas Jual Batu Bara

Jenis Batu Bara (Sumber: Pixabay)

Perusahaan batubara tidak bisa melakukan penjualan batu bara, jika tidak menggunakan aplikasi Modul Verifikasi Penjualan (MVP) untuk melaporkan transaksi, kebijakan tersebut berlaku per 1 November 2019.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ‎Energi Sumber Daya Mineral Bambang Gatot mengatakan, pemerintah mewajibkan perusahaan yang melakukan pencatatan penjualan menggunakan aplikasi MVP. Maka, mulai 1 November 2019 perusahaan yang tidak melakukan penjualan melalui aplikasi maka tidak bisa melakukan transaksi.

"Kalau satu November tidak bisa transaksi salah sendiri mohon maaf kalau nanti tidak bisa beroperasi mohon maaf," kata Bambang, di saat meluncurkan MVP, di Bandung, Jakarta, Jumat (12/9/2019).

Direktur Pembinaan Pengusahaa‎n Batubara Kementerian ESDM Muhamad Hendarso mengungkapkan,‎ aplikasi MVP digunakan untuk melakukan verifikasi penjualan batu bara secara online, melengkapi tiga aplikasi lain yang telah ada yaitu Minerba One Data Indonesia (MODI), Minerba One Maps (MOMS), dan e-PNBP.

" Saat ini, MVP telah terintegrasi dengan aplikasi MODI dan MOMS," tuturnya.

Latar belakang pengembangan aplikasi MVP adalah belum semua perusahaan terdaftar di MOMS, belum semua perusahaan melaporkan data produksi dan penjualan secara rutin via MOMS, masih terdapat resiko perusahaan melakukan pelanggaran terkait produksi dan penjualan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya