Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus grup pelajar STM yang viral di sosial media lantaran terdapat sejumlah nomor diduga milik anggota polisi di dalamnya kini bertambah. Total ada 12 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari akun STM, bertambah menjadi 12 tersangka. Lima yang baru ini juga adalah anak-anak di bawah umur," tutur Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2019).
Advertisement
Menurut Asep, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap ke-12 tersangka tersebut. Termasuk juga untuk dua di antaranya orang dewasa yang diamankan di Malang dan Subang.
"Kita tetap lakukan penegakan hukum lewat diversi. Tiga kreator dan sembilan admin," jelas Asep.
Sebelumnya, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus grup WhatsApp pelajar STM yang diduga terkait mobilisasi massa dalam demo yang berujung ricuh di Gedung DPR MPR, Jakarta, beberapa waktu lalu. Hanya saja, polisi tidak menahan ketujuhnya.
"Tujuh tersangka, namun di bawah umur, jadi diversi," tutur Asep di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
14 Grup Koordinir Massa STM
Menurut Asep, polisi masih memeriksa 14 grup WhatsApp yang diduga mengorganisasi pelajar STM untuk demo di depan Gedung DPR-MPR. Di antaranya adalah STM/K bersatu, STM-SMK SENUSANTARA, SMK STM SEJABODETABEK, JABODETABEK DEMOKRASI, STM Sejabodetabek, dan SMK STM seJabodetabek.
"Ada kreator dan admin. Dari 14 yang dikembangkan, tujuh ditangkap," jelas dia.
Ketujuh orang yang ditetapkan tersangka adalah RO, MPS (17), WR (17), BH (17), MAN (29), KS (16), dan DI (32). Adapun grup WhatsApp yang lain, lanjut Asep, masih dalam pendalaman penyidik soal grup WhatsApp STM.
"WAG yang lain sedang dalam penyelidikan," Asep menandaskan.
Advertisement