Kabar Gembira, Honor Petugas TPS Bakal Naik Tahun Depan

Pramono menyebut honor penyelenggara pilkada ad hoc belum naik sejak Pilkada 2015.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 07 Okt 2019, 20:19 WIB
Ilustrasi – petugas KPPS menghitung suara di TPS. (Liputan6.com/Muhamad Ridlo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menaikkan honor penyelenggara pilkada ad hoc, seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), dan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pilkada 2020.

Saat ini, honor petugas tersebut lebih rendah dari pengawas pilkada ad hoc seperti panitia pengawas kecamatan (panwascam), meski tugas penyelenggara pemilu lebih berat.

"Maksimal 50 persen kenaikan dari (Pilkada) 2015 itu sudah tinggi. Kenaikan paling banyak memang ada di besaran honorarium badan penyelenggara. Karena memang ada aturan baru yang memberi kenaikan honor badan penyelenggara ad hoc," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (7/10/2019).

"Dilihat  kemarin kan honor PPK misalnya itu lebih kecil dari honor panwascam. Jadi honor penyelenggara KPU itu malah lebih kecil dari honornya pengawas pemilu. Ini kan tidak masuk akal. Itulah kemudian yang kami tambahkan," tambah dia.

Pramono menyebut  honor penyelenggara pilkada ad hoc belum naik sejak Pilkada 2015. Sayangnya, rencana kenaikan honor itu menemui kendala lantaran ketersedian anggaran di sejumlah pemerintah daerah minim.

"Ketersediaan APBD yang minim,” ucapnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Tunggu Hibah Daerah

Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berkostum superhero Batman menjaga kotak suara Pemilu 2019 di sebuah TPS di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (17/4). Petugas KPPS rela berdandan ala superhero demi mengajak dan menarik pemilih agar mau datang ke TPS. (Juni Kriswanto/AFP)

Selain itu, Pram menyebut masih ada 61 wilayah dari 270 yang belum menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran pilkada 2020.

Menurut Pram faktor terlambatnya NPHD dapat dicegah apabila pembiayaan Pilkada itu lewat APBN bukan APBD. Hal itu juga menjadi salah satu usulan KPU pada Pemerintah Pusat.

"Makanya KPU sejak lama untuk mengatasi persoalan seperti ini, pembiayaan pilkada itu bersumber dari APBN, sehingga seluruh biayanya sudah langsung dipatok dari tingkat pusat. Dan itu dengan sekali ketok palu seluruh daerah teratasi. Tidak ada lagi daerah yang molor, mundur. Itu jauh lebih efektif,” kata dia.

"Itu (pembiyaan pilkada lewat APBN) pasti bagian yang akan kita komunikasikan de fan pemerintah dan DPR,” ia menandaskan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya