Setelah Jakarta, Tilang Elektronik Akan Berlaku di Banjarmasin

Sistem tilang elektronik alias E-TLE juga akan diterapkan di Kalimantan Selatan, tepatnya di kota Banjarmasin.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Okt 2019, 10:01 WIB
Kamera pengawas atau CCTV sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) terpasang di JPO Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (1/7/2019). Tilang elektronik mulai diberlakukan hari ini untuk mobil dan motor berpelat nomor B. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Liputan6.com, Banjarmasin - Sistem tilang elektronik alias E-TLE juga akan diterapkan di Kalimantan Selatan, tepatnya di kota Banjarmasin. 

Dirlantas Polda Kalsel, Kombes Pol Muji Ediyanto mengatakan, sistem E-TLE sebenarnya dicanangkan sejak 22 September 2019. Namun, kini pihaknya masih memaksimalkan sosialisasi agar banyak pengendara lebih paham tentang sistem E-TLE.

Selain itu juga, masyarakat setempat juga tidak akan kaget ketika mendapatkan kiriman surat tilang di rumah. "Kami tidak ingin masyarakat tidak paham dan kena tilang elektronik," tukas Muji, disitat dari laman NTMC Polri.

Rencananya, akan ada 80 titik jalan yang akan dipasangi kamera E-TLE. Rinciannya, 44 titik di Banjarmasin, tiga titik di Banjarbaru, delapan titik di Kabupaten Banjar, empat titik di Kabupaten Tapin, dan empat titik di Kabupaten HSS.

Kamera E-TLE di Kalimantan Selatan juga akan dipasang di Kabupaten HST ada tiga titik, dua titik di Kabupaten HSU, sembilan titik di Kabupaten Tabalong, dan empat titik di Kabupaten Tanahlaut.

Sumber: Otosia.com

  

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Kena Tilang Elektronik, Begini Cara Mengurusnya

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya secara resmi memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat.

Melalui kamera CCTV, pelanggar lalu lintas akan terdeteksi dan mendapatkan surat konfirmasi yang dikirimkan ke alamat yang terdaftar sesuai kendaraan yang digunakan.

 

 
 

 

"Yang dikirimkan bukan tilang tapi konfirmasi, jadi konfirmasi dulu, misalnya kendaraan itu benar milik dia, siapa yang mengendarai, jadi memang surat konfirmasi beserta bukti, jadi orang tersebut berhak menjawab, misalnya bukan saya mobilnya sudah saya jual," ujar Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman.

Apabila pemilik kendaraan mengaku telah melakukan pelanggaran sesuai dengan bukti gambar yang dikirimkan, konfirmasi untuk nantinya mendapatkan denda akan diberikan.

"Saat dia mengkonfirmasi melanggar, nanti tinggal masukan nomor telepon atau email dari website atau melakukan scan barcode seperti yang tertera pada surat tersebut," ujar Kompol Arif.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya