KPK Imbau Melchias Mekeng Penuhi Panggilan Penyidik

Mekeng beberapa tak memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 07 Okt 2019, 21:33 WIB
Mantan Ketua Banggar DPR Melchias Marcus Mekeng menunggu panggilan saat akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin (24/6/2019). Mekeng diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Melchias Markus Mekeng dalam kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

"Karena tidak hadir dalam agenda pemeriksaan sebelumnya, saksi Melchias Markus Mekeng akan dijadwalkan ulang Selasa, 8 Oktober 2019 untuk tersangka SMT (Samin Tan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (7/10/2019).

Mekeng yang sudah dicegah ke luar negeri dalam kasus ini tercatat beberapa tak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi. Mekeng tercatat mangkir pada 11, 16, dan 19 September 2019.

"Kami harap saksi datang memenuhi panggilan penyidik sebagai pemenuhan kewajiban hukum untuk menjelaskan apa yang diketahui yang bersangkutan terkait perkara ini," ucap Febri.

Sebelumnya, KPK menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus ini. Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih.

Samin Tan diduga memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni. Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.

Terkait kasus ini, Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saksikan video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya