Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

Polisi mengungkap peran dari 11 tersangka atas kasus penganiayaan terhadap Ninoy Karundeng.

oleh Yopi Makdori diperbarui 07 Okt 2019, 22:32 WIB
Ilustrasi Tindak Kekerasan dan Penganiayaan (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Polda Metro Jakarta menetapkan 11 tersangka dalam kasus penganiayaan Ninoy Karundeng, yang dalam sebuah video mengaku sebagai buzzernya Joko Widodo.

"11 tersangka itu yang pertama inisialnya AA, kemudian ARS, YY. Ini (mereka) adalah perannya menyebarkan videonya dan kemudian juga membuat konten-konten berkaitan dengan hate speech di WA grup ," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (7/10/2019).

Selanjutnya, kata Argo, ada tersangka RF dan tersangka atas nama Baros. Keduanya bertindak menyalin atau mengambil data yang berbeda di dalam laptop Ninoy.

"Dia juga mengintervensi korban dia juga menghapus semua data-data yang ada di HP," ucap Argo.

Selanjutnya, lanjut Argo, ada juga tersangka dengan inisial Insiyur S. Insinyur S merupakan sekretaris di sebuah masjid. Perannya ialah menyalin data di laptop Ninoy. Selain juga Insinyur S juga berkoordinasi dengan Munarman.

"Dia juga dapat perintah untuk hapus CCTV dan kemudian juga untuk tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," kata Argo.

Tersangka selanjutnya adalah TR. Perannya, adalah memanggil tersangka F untuk menyalin data dari laptop korban. TR saat ini tengah sakit, sehingga penyidik tidak melakukan penahanan.

"Yang berikutnya adalah tersangka SU. Ini adalah mendapat perintah dari tersangka S untuk memperbanyak copy-an dari pada yang hasil curian di laptop milik korban," papar Argo.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Tersangka Lainnya

Ilustrasi (Liputan6.com)

Selanjutnya tersangka atas nama ABK. Menurut Argo, ABK berperan merekam video dan menyebarkan. Tak hanya itu, ia turut memukuli dan menganiaya korban serta mendukung perencanaan skenario membunuh Ninoy.

"Kemudian tersangka berikutnya IA ya. Dia ini ikut menganiaya dan kemudian mengusulkan untuk dilakukan pembunuhan dengan kampak," ucap Argo.

Tersangka selanjutnya adalah R. Dia merupakan DKM suatu masjid. Saat kejadian R ada di lokasi. "(R) Ikut menganiaya korban dan juga ikut mengintimidasi korban," ungkapnya.

"Itu yang 11 tersangka kemudian yang dua orang sedang diperiksa kita masih nunggu status dari pada yang bersangkutan yaitu ada atas nama BD, itu ada di lokasi ikut mengintimidasi dan saat ini sedang dilakukan pemeriskaan," imbuhnya.

BD, kata Argo adalah sekjen PA 212. Selain BD, ada juga yang masih diperiksa atas inisial F. "F alias Fery sedang dilakukan pemeriksaan saat ini hasilnya belum kita dapatkan," katanya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya