Hamdan Zoelva Ungkap Alasan Eks Pengacara Tommy Winata Pukul Hakim PN Jakpus

Hamdan mengatakan, kasus yang ditangani Desrizal bermula dari PT Geria Wijaya Prestige (GWP) berhutang ke tujuh bank.

oleh Yopi Makdori diperbarui 07 Okt 2019, 22:55 WIB
Mantan Hakim MK Hamdan Zoelva jadi pengacara Desrizal, pengacara Tomy Winata yang memukul hakim PN Jakarta Pusat dalam persidangan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Tomy Winata yang menyerang hakim di PN Jakarta Pusat, Desrizal diketahui tindakkannya itu karena spontanitas. Kata Tim Penasihat Hukum Desrizal, Hamdan Zoelva, ia merasa dizalimi oleh sang hakim.

"Dipicu oleh akumulasi kekecewaan eks pengacara Tomy Winata itu terhadap Majelis Hakim, karena memutus perkara bertentangan dengan bukti-bukti otentik dalam persidangan," ungkap Hamdan Zoelva di kawasan Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).

Kata Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu, kasus yang ditangani Desrizal bermula dari PT Geria Wijaya Prestige (GWP) berhutang ke tujuh bank. Pinjaman tersebut digunakan untuk membangun Hotel Kuta Paradiso di Bali.

Ketujuh bank tersebut ialah PT Bank PDFCI dengan total pinjaman sebesar lima juta dolar Amerika Serikat, PT Bank Rama, PT Bank Dharmala, PT Bank Indonesia Investments International, PT Bank Finconesia, PT Bank Arta Niaga Kencana, dan PT Bank Multicor masing-masing sebesar dua juta dolar Amerika Serikat.

"Pinjaman tersebut dituangkan dalam bentuk Akta Perjanjian Pemberian Kredit Nomor 8 Tanggal 28 November 1995," jelas Hamdan.

Pada 1998, Indonesia diguncang krisis keuangan yang membuat beberapa bank terkena dampaknya. Karena hal itu, Bank Indonesia menyerahkan beberapa bank kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Bank tersebut antara lain, PT Bank PDFCI, PT. Bank Rama, dan PT Bank Dharmala.

Sedangkan keempat bank lainnya, yakni PT Bank Indonesia Investments International, PT Bank Finconesia, PT Bank Arta Niaga Kencana, dan PT Bank  Multicor dinyatakan sehat. Sehingga hak tagihannya tidak dilimpahkan ke BPPN.

"Antara BPPN dengan keempat Bank ini kemudian membuat kesepakatan bersama dengan mengatur pemberian wewenang dari bank-bank tersebut kepada BPPN, terbatas untuk mengurus penyelesaian piutang dari dengan cara melakukan penagihan. Meskipun BPPN telah menerbitkan Surat Peringatan dan Surat Paksa, PT GWP tidak pernah membayar hutangnya," kata Hamdan.

Kemudian BPPN mengalihkan piutang yang awalnya dimiliki oleh PT Bank PDFCI, PT Bank Rama, dan PT Bank Dharmala kepada PT Millenium Atlantic Securities (PT MAS). Dan PT MAS kemudian juga mengalihkan ketiga piutang tersebut kepada Fireworks Ventures Limited.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:


Dilimpahkan ke Tommy Winata

Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum Desrizal saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Senin (7/10/2019). (Liputan6.com/Yopi Makdori)

Dalam perjalanannya, piutang dari PT Bank Multicor dialihkan kepada Tommy Winata. Kata Hamdan, hakim menggunakan logika bahwa PT Bank Multicor telah mengalihkan piutangnya kepada BPPN.

Padahal menurutnya, di dalam kesepakatan bersama yang dibentuk oleh keempat bank dengan BPPN tidak menyiratkan pengalihan piutang kepada BPPN.

"Kesepakatan bersama itu disimpulkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Pusat sebagai bukti seolah-olah keempat bank tersebut telah mengalihkan hak tagihannya kepada BPPN," tegas Hamdan.

Bukti-bukti itulah yang membuat Desrizal merasa kecewa terhadap keputusan Majelis Hakim. Kata Hamdan, Desrizal pun merasa dizalimi atas pengambilan Majelis Hakim terhadap bukti-bukti tersebut.

Hanna Lilies, Juru Bicara Tomy Winata, mengatakan saat peristiwa pemukulan terjadi Tomy Winata tengah berada di luar negeri.

"Beliau (Tomy Winata) sangat kaget dan menyesalkan yang dilakukan Pengacara Desrizal. Karena kejadian tersebut posisi pengacara Desrizal diganti oleh pengacara lain. Dan resmi Desrizal bukan lagi Pengacara Tomy Winata," tegas Hanna melalui keterangan tertulis yang diterima Liputan6.com.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya