Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah 62 pelaku pengedar narkotika jenis sabu dan ganja ini, dibekuk Polisi dari Satuan Narkoba Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, dalam kurun waktu satu bulan terakhir.
Polisi menyita 3 pucuk senpi jenis gas gun beserta ratusan peluru, yang diamankan dari salah satu pengedar sabu, yang biasa menjual barang haram tersebut di wilayah Sidoarjo dan Surabaya.
Advertisement
Selain itu, polisi juga menyita 11 pohon ganja yang ditanam di rumah salah satu pengedar, yang berdomisili di Bungurasih, Waru Sidoarjo. Berikut seperti diberitakan Liputan6, Senin, 7 Oktober 2019.
Polisi masih mengembangkan kasus penemuan pohon ganja, guna mencari penjual bibit pohon ganja. Selain menyita pohon ganja, polisi juga menyita 72 sabu, 80 ribu butir pil ekstasi, 43 hp dan 2 unit sepeda motor yang biasa digunakan para tersangka untuk menjalankan bisnis haramnya.
Kini 62 tersangka, dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35, Tahun 2009, tentang Narkotika, dan Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman maksimal 10-15 tahun penjara.