Liputan6.com, Jakarta - Polisi menangkap Muhammad Hasan, seorang kurir yang menyelendupkan sabu ke dalam Rutan Mapolda Metro Jaya. Barang haram tersebut diselundupkan untuk Umar Kei.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono membeberkan, sabu tersebut disembunyikan dalam kaleng biskuit. Hasan menaruh sabu seberat 20,95 gram di bagian dasar kaleng, lalu ditutup dengan roti.
"Yang bersangkutan (MH) membawa sabu dengan dimasukkan ke dalam kaleng biskuit. Jadi, ditaruh di paling dasar, dibungkus plastik hitam, ditutup rotil, lalu diisolasi," kata Argo saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin 7 Oktober 2019 malam.
Baca Juga
Advertisement
Hasan juga menyelundupkan alat isap sabu atau cangklong. Alat itu dimaksukkan ke dalam botol air mineral guna mengelabui petugas.
"Yang bersangkutan juga membawa air mineral, di dalamnya ada cangklong. Secara kasat mata tidak terlihat karena cangklong terbuat dari kaca dan bening," tutur Argo.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Tiga Kali Selundupkan Sabu
Argo menambahkan, Hasan sudah tiga kali menyelundupkan sabu pesanan Umar. Dia menerima bayaran Rp 1 juta untuk sekali mengantar pesanan sabu.
"Setiap dia (MH) mengirimkan barang, dia mendapat ongkos Rp 1 juta. Dia mengaku sudah 3 kali transaksi, berarti sudah mendapatkan Rp 3 juta," ungkap Argo.
Selain mengantar pesanan untuk Umar, Hasan juga memberikan pesanan pada Ersa Bagus Pratama melalui perantara Elang, Novel, dan Ahmad Yasin. Berangkat dari temuan itu, polisi langsung mengecek sel milik Umar dan Ersa.
Diketahui, Umar diringkus saat sedang menginap di Hotel Amaris, Senen, Jakarta Pusat, Senin 12 Agustuss 2019 lalu sekira pukul 16.30 WIB. Umay Kei ditangkap saat sedang mengonsumsi sabu.
Dari tangan Umar, polisi mengamankan sabu seberat 2,91 gram. Tak hanya itu, polisi turut menyita senjata api jenis revolver serta 6 buah butir peluru.
Sabu yang dimiliki Umar terbagi dalam lima klip plastik dan memiliki berat 2,91 gram. Selain itu, polisi juga menemukan alat isap sabu. Saat diringkus, Umar kedapatan bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah AS, ST alias SK, dan PH alias E.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.
Reporter: Muhammad Genantan Saputra
Sumber: Merdeka.com
Advertisement