Liputan6.com, Jakarta - Serangan negatif terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hingga kini tak kunjung usai.
Novel Baswedan yang saat ini masih memperjuangkan keadilan atas kasus penyiraman air keras dirinya, justru terus mendapat serangan dari berbagai pihak.
Advertisement
Salah satunya terkait beredarnya foto Novel bersama dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Dalam foto yang tersebar tersebut, Novel terlihat tengah bersama Anies di sebuah masjid.
Dalam foto dengan latar hitam putih itu dikaitkan dengan sebuah foto yang berisi laporan tindak pidana korupsi yang dilakukan Anies, yakni dugaan tindak pidana korupsi dana Frankfurt Book Fair sebesar Rp 146 miliar saat Anies menjabat Mendikbud.
Meski begitu, pelaku di balik penyerangan dan fitnah terhadap Novel Baswedan tak jelas rimbanya. Berikut fitnah dan serangan yang dialami penyidik senior KPK Novel Baswedan:
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Beredar Foto Novel Baswedan Bertemu Anies Baswedan
Belum lama ini beredar soal tangkapan layar Novel bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di sebuah masjid.
Banyak yang mengkaitkan pertemuan tersebut dengan sebuah foto yang berisi laporan tindak pidana korupsi yang dilakukan Anies, yakni dugaan tindak pidana korupsi dana Frankfurt book fair sebesar Rp 146 miliar saat Anies menjabat Mendikbud.
Setelah ditelisik oleh pihak KPK, tangkapan layar tersebut diambil tak lama setelah Novel dilarikan ke Singapura lantaran diserang air keras.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, tangkapan layar tersebut diambil pada Juni 2017, atau sekitar dua bulan setelah Novel menjalani perawatan intensif di Singapura. Novel diserang air keras pada 11 April 2017.
"Artinya pada awal Juni 2017 itu, Novel masih berada dalam perawatan intensif," kata Febri.
Sedangkan terkait dengan foto lembaran pelaporan Anies, dipastikan Febri sejatinya pelaporan dari masyarakat itu bersifat tertutup dan diproses di Direktorat Pengaduan Masyarakat yang berada di bawah Kedeputian PIPM.
Advertisement
Bisa Jadi Korban UU KPK Baru
Penyidik senior Novel Baswedan masih bertugas di KPK hingga kini. Masa tugasnya hingga 2024 mendatang. Namun, UU KPK yang baru bisa mengganjal Novel.
Sebab, salah satu aturan menyebut jika penyidik KPK harus sehat jasmani dan rohani dengan surat keterangan dokter. Sementara, kondisi penglihatan Novel tengah terganggu akibat disiram air keras oleh orang tak dikenal.
Peraturan tersebut tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK) yang disahkan DPR pada Selasa 17 September 2019 mewajibkan penyidik sehat jasmani dan rohani.
Dalam revisi UU KPK yang sudah disahkan menjadi UU, aturan soal penyidik wajib sehat jasmani dan rohani tertuang dalam Pasal 45A ayat 1.
(1) Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:a. berpendidikan paling rendah S1 atau yang setarab. mengikuti dan lulus pendidikan di bidang penyidikanc. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dand. memiliki kemampuan dan integritas moral yang tinggi.
Reporter : Fellyanda Suci Agiesta
Sumber : Merdeka.com