Liputan6.com, Jakarta Laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan bahwa proyeksi defisit BPJS Kesehatan hingga akhir 2019 sebesar Rp32 triliun.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan bahwa itu merupakan hasil audit BPKP gagal bayar pada 2018 yang pindah ke 2019.
Advertisement
"Kami juga berdiskusi soal anggaran tahunan dan pengesahan regulasi keuangan," kata Fachmi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) pada Senin, 7 Oktober 2019.
"Baik kami, BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan, melihat rencana kerja awal 2019 seberapa besar potensi defisit," Fachmi melanjutkan.
Lebih tepatnya proyeksi defisit BPJS Kesehatan hingga akhir 2019 sebesar Rp32,8 triliun.
Tidak Mudah Proses Bauran Kebijakan
Perhitungan proyeksi defisit 2019 dapat kita lihat bagaimana proses bauran kebijakan yang sudah dilakukan.
Bauran kebijakan dalam penguatan pembiayaan JKN yang sudah diproses dan mayoritas sudah selesai dilakukan di antaranya, cakupan Penerima Bantuan Iuran (PBI), biaya operasional, perbaikan manajemen klaim faskes, perbaikan sistem rujukan dan rujuk balik, penanganan tunggakan pemda serta peran pemda melalui pajak rokok.
"Sebetulnya kami melihat kebijakan bauran BPJS Kesehatan yang dijalankan. Kalau bauran kebijakan tersebut tidak dijalankan, defisitnya sekitar Rp28 triliun. Tapi kita kan tidak mudah menjalankan proses bauran," kata Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menambahkan.
"Hasil diskusi dengan Komisi IX dan Komisi XI DPR juga melihat bagaimana perbaiki manajemen dan lain-lain. Kemudian selisihnya baru dihitung untuk penyesuaian tarif."
Advertisement