Liputan6.com, Manado - Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas II A Manado, Sulawesi Utara. Dari pengungkapan itu polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yaitu AS dan ZM yang bertindak sebagai kurir dan AK sebagai pemilik narkoba. AK saat ini diketahui tengah menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Manado, Sulawesi Utara.
Direktur Ditresnarkoba Polda Gorontalo, Kombespol Dewa Putu Gede Artha mengatakan polisi awalnya menangkap AS di desa Kaaruyan Kabupaten Boalemo. Dari tangan tersangka ditemukan 5 paket sabu, 3 timbangan, dan 15 pack plastik kiv kosong.
Advertisement
Ia menambahkan selanjutnya polisi menangkap ZM di Kelurahan Moodu, Kota Gorontalo berhasil menyita 1 kantung sabu. Dari hasil pemeriksaan polisi, seluruh narkoba dijemput oleh tersangka ZM dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan atas perintah AK.
"Nah tersangka AK saat ini menghuni Lapas Kelas II A Manado, Sulawesi Utara," kata Dewa Putu, Selasa (8/10/2019).
Dari hasil temuan itu ia mengaku Polda Gorontalo selanjutnya bekerja sama dengan Lapas Kelas II A Manado dan Polda Sulawesi Utara untuk melakukan pemeriksaan terhadap AK.
"Setelah diperiksa, AK mengakui narkoba itu memang miliknya," katanya.
Mantan Direktur Narkoba Polda DI Yogyakarta itu mengakui bahwa dalam bertransaksi, AK memang mengendalikan dari dalam Lapas. Seperti memberi perintah kepada AS dan ZM di mana sabu-sabu harus dijemput.
"Jadi kedua kurir yang menjadi tersangka, awalnya tidak mengetahui di mana narkoba itu. Mereka menunggu perintah dari ZM yang ditahan di Lapas Manado," ungkapnya.
Dewa Putu juga mengatakan dari penangkapan Ditresnarkoba Polda Gorontalo berhasil mengamankan total 243,15 gram narkoba jenis sabu-sabu yang dibagi dalam 5 kantung berukuran sedang, timbangan dan headphone genggam dan sejumlah kantung plastik untuk membagi narkoba dalam paket kecil.
"Rencananya 1 paket akan diedarkan di Gorontalo dan 4 sisanya akan dibawa ke Manado. Jika dirupiahkan nilainya sekitar 486 juta rupiah. Kedua kurir yang jadi tersangka dijanjikan imbalan 7 juta rupiah oleh ZM," ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun.
"Atau ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup," katanya.