Pelarangan Minyak Curah Dorong Produk Makanan Jadi Lebih Sehat

Akan ada kenaikan biaya operasional sebab pelaku usaha harus membeli minyak goreng dengan harga yang lebih mahal dibanding minyak curah.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Okt 2019, 17:41 WIB
Ilustraasi foto Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Peredaran minyak goreng curah eceran di pasaran dilarang mulai 1 Januari 2020. Larangan ini sudah direncanakan sejak 2015.

Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka, Kementerian Perindustrian, Gati Wibawaningsih menyebutkan, kebijakan tersebut tidak akan berpengaruh terhadap Industri Kecil Menengah (IKM). Lantaran produk yang dihasilkan dinilai menjadi lebih berkualitas dibanding olahan dengan minyak curah.

"Enggak masalah (kebijakan itu). Justru kalau enggak curah kan lebih sehat (produknya)," kata Dirjen Gati saat ditemui di Padang, Selasa (8/10/2019).

Dia menjelaskan, memang akan ada kenaikan biaya operasional sebab pelaku usaha harus membeli minyak goreng dengan harga yang lebih mahal dibanding minyak curah. Namun hal itu dapat ditutupi dengan cara menaikkan harga produk yang dijual.

"Jualnya saja lebih mahal, produknya juga lebih higienis," ujarnya.

Selain itu, kebijakan ini juga disinyalir dapat menggairahkan industri kemasan. Sebab penjualan minyak goreng dalam kemasan bakalan meningkat.

"Justru industri kemasannya jadi makin laku. Jadi ada multiplier effectnya," tutupnya.

 


Mulai 1 Januari 2020

Ilustraasi foto Liputan6

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pihaknya akan melarang peredaran minyak goreng curah eceran beredar di pasaran mulai 1 Januari 2020.

"Kita sepakati per tanggal 1 Januari 2020, seluruh produsen wajib menjual atau memproduksi minyak goreng dalam kemasan dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan tak lagi mensuplai minyak goreng curah," kata Enggar di Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10).

Dia menjelaskan, minyak goreng eceran tak memiliki jaminan kesehatan sama sekali sehingga membahayakan kesehatan masyarakat. Meski demikian, dia tidak menjelaskan lebih rinci mengenai sanksi untuk pihak yang masih melanggar.

"Menurut kami dari sisi kesehatan itu berbahaya dari masyarakat, bekas, bahkan ngambil dari selokan, dan sebagainya," imbuhnya.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N Mandey mendukung penuh program ini dan berkata kebijakan ini bisa sampai ke pasar-pasar, alasannya pun sama yakni kesehatan. Pasar ritel juga dijelaskan sudah menerapkan HET.

"Kita harap minyak dalam kemasan ini kita harap tak hanya di ritel modern tapi di pasar-pasar, sehingga masyarakat mendapat minyak sehat dan alami," jelas Roy.


Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Peraturan Menteri Perdagangan tentang minyak goreng wajib dalam kemasan SNI mulai diberlakukan hari ini di Kota dan Kabupaten Bandung.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya