Muzakir Manaf Dipanggil Komnas HAM, Ada Apa?

Ketua Umum Dewan Pengurus Aceh (DPA) Partai Aceh, Muzakir Manaf dikabarkan mendapat surat pemanggilan dari Komnas HAM RI untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran HAM berat di Aceh.

oleh Rino Abonita diperbarui 08 Okt 2019, 20:01 WIB
Ketum Partai Aceh (PA), Muzakir Manaf (tengah) mengumumkan tentang cagub dan cawagub yang akan diusung PA pada pilkada mendatang, di Banda Aceh. (Antara)

Liputan6.com, Aceh - Ketua Umum Dewan Pengurus Aceh (DPA) Partai Aceh, Muzakir Manaf dikabarkan mendapat surat pemanggilan dari Komnas HAM RI belum lama ini. Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat yang terjadi di Aceh.

Surat tersebut sudah diterima oleh pihak yang bersangkutan beberapa hari yang lalu. Namun, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) itu disebut-sebut belum memenuhi panggilan karena terkendala kesibukan.

Juru Bicara DPA PA, Muhammad Shaleh, mengatakan bahwa pemanggilan Muzakir Manaf bertujuan untuk klarifikasi dalam takaran yang biasa dan normatif. Menurutnya, tidak ada yang luar biasa dari pemanggilan tersebut.

"Hanya permintaan keterangan, terkait peristiwa masa lalu yaitu," jelas Shaleh, dalam keterangan diterima Liputan6.com, Selasa sore (8/10/2019).

Menurut Shaleh, dalam surat bernomor 258/SP-Aceh/IX/2019, tanggal 23 September 2019, Muzakir Manaf dipanggil untuk dimintai keterangan soal kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Timang Gajah, Kabupaten Bener Meriah. Kejadiannya antara tahun 2001-2004.

Peristiwa Timang Gajah mencuat sejak ditemukan kerangka manusia yang diduga korban konflik Aceh semasa operasi darurat militer. Kerangka-kerangka tersebut ditemukan sekitar tahun 2011-2012.

Dalam laporan tahunannya, Komnas HAM menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap 33 saksi korban, tenaga PMI, dan pemerintah daerah dalam kurun waktu 2016-2017. Namun, belum berhasil memeriksa para pihak yang diduga bertanggung jawab.

Shaleh menambahkan, apa yang dilakukan Komnas HAM RI, merupakan kewenangan lembaga tersebut untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM masa lalu. Berdasarkan asas praduga tak bersalah, lembaga tersebut wajib meminta keterangan dari berbagai pihak.

"Termasuk para pimpinan milisi yang ada di Kabupaten Aceh Tengah saat itu," ungkap Shaleh.

Namun, permintaan keterangan dari lelaki berjuluk Mualem dinilainya sebatas tindakan Komnas HAM untuk menyelaraskan data dan informasi saja. Hal ini tak lebih dari prosedur kerja normatif yang wajar.


Sepak Terjang Mualem

Jubir DPA Partai Aceh, Muhammad Shaleh (Liputan6.com/Rino Abonita)

Sejak debutnya sebagai seorang kombatan, Mualem sempat menjabat berbagai struktur strategis dalam organisasi GAM. Setelah nota damai disepakati, ia berwira-wiri di dunia politik, dan paling anyar menjabat Dewan Penasihat DPD Partai Gerindra Aceh.

Ditelusuri dari sejumlah sumber, Muzakir disebut-sebut mulai bergabung dengan gerakan separatis pada 1986. Pada 2002 ia menjabat sebagai panglima tertinggi menggantikan Abdullah Syafi'i yang tewas dalam sebuah kontak senjata di kawasan hutan Jim-Jim, Pidie Jaya, 22 Januari 2002.

Ia mendapat julukan mualem atau mualim karena ilmu pengetahuannya terutama dalam hal bertempur. Kemampuan militernya itu ditempa di Kamp Tajura, Libya.

Dipercaya sebagai Ketua Umum Partai Aceh sejak 2007, Mualem sempat menjabat sebagai wakil gubernur dengan tandemnya Zaini Abdullah, untuk periode 2012-2017. Belakangan, ia kembali ikut kontestasi sebagai gubernur, tetapi, kalah oleh pasangan Irwandi Yusuf-Nova Iriansyah.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya