WNI Ditangkap di Filipina Bawa 8 Kg Sabu, KBRI Akan Beri Pendampingan Hukum

Seorang WNI berinisial AA ditangkap oleh aparat Filipina karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 8 kilogram.

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Okt 2019, 08:00 WIB
Ilustrasi sabu-sabu (Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Seorang perempuan WNI berinisial AA ditangkap oleh Badan Penegak Hukum Narkotika (PDEA) Filipina pada Senin (7/10) sekitar pukul 04.00 waktu setempat karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu seberat 8 kilogram.

Menanggapi laporan tersebut, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila segera meminta akses kekonsuleran untuk menemui AA pada Senin malam sekitar pukul 19.30 waktu setempat.

"Sekarang masih dalam proses penyelidikan. KBRI akan melakukan pendampingan untuk memastikan hak-hak hukum WNI tersebut terpenuhi," kata Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha pada Selasa 8 Oktober 2019, seperti dikutip dari Antara, Rabu (9/10/2019).

Pihak otoritas Filipina menahan AA saat tiba di Bandara Manila usai penerbangan dari Siem Reap, Kamboja, seperti dilaporkan kantor berita Associated Press.

Otoritas Filipina curiga dengan tas yang dibawa perempuan itu, yang setelah diperiksa ternyata berisi sabu dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp 15,2 miliar. Ketika dicecar pertanyaan oleh wartawan setempat, AA hanya menutupi wajahnya dan mengatakan bahwa tas tersebut bukan miliknya.

 


Bisa Diganjar Hukuman Berat

Ilustrasi (File / Liputan6.com)

Bila terbukti bersalah, AA dapat diganjar hukuman berat mengingat Presiden Filipina Rodrigo Duterte menerapkan kebijakan keras untuk memerangi peredaran narkoba.

"Kalau berdasarkan aturan hukum di Filipina, pengedar narkotika diancam hukuman maksimal seumur hidup," tutur Direktur Perlindungan WNI dan BHI-Kemlu RI, Judha Nugraha.

Dia menegaskan bahwa pemerintah Indonesia melalui KBRI Manila akan mengawal proses hukum kasus tersebut.

"Kita lihat apakah yang bersangkutan mau menunjuk pengacara sendiri atau nanti kita siapkan pengacara," kata Judha.

Sejak menjabat pada pertengahan 2016, Presiden Duterte menerapkan tindakan keras untuk kasus penyelundupan, peredaran, dan penyalahgunaan narkoba di Filipina.

Tindakan keras Duterte itu dikabarkan telah menewaskan hampir 7.000 tersangka pengedar narkoba, dan lebih dari 256.500 pengedar ditangkap dalam operasi besar-besaran yang belum pernah dilakukan sebelumnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya