Liputan6.com, Jakarta - Polisi akan memeriksa Sekretaris Umum FPI Munarman pada Rabu (9/10/2019). Ia nantinya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus penculikan, penyekapan, dan penganiayaan relawan Joko Widodo, Ninoy Karundeng.
"Iya agendanya hari ini. Tunggu saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Advertisement
Kendati demikian, polisi belum mendapat kepastian soal kedatangan Munarman.
"Belum ada konfirmasi hadir dari dia nih, kita tunggu saja," ujarnya.
Dalam kasus penganiayaan Ninoy Karundeng, polisi sudah menetapkan 11 tersangka. Mereka berinisial AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.
Polisi mengungkap peran-peran mereka. "Tersangka pertama inisialnya AA, kemudian ARS, YY. Ini (mereka) adalah perannya menyebarkan videonya dan kemudian juga membuat konten-konten berkaitan dengan hate speech di WA grup di sana," kata Argo.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Peran Tersangka
Selanjutnya, kata Argo, ada tersangka RF dan Baros. Keduanya bertindak menyalin atau mengambil data yang berbeda di dalam laptop korban.
"Dia juga mengintervensi korban dia juga menghapus semua data-data yang ada di HP," ucap Argo.
Selanjutnya, lanjut Argo, ada juga tersangka dengan inisial Insinyur S. Insinyur S, kata Argo, merupakan seorang sekretaris masjid. Perannya ialah menyalin data di laptop korban. Selain itu, Insinyur S ini melakukan koordinasi dengan Munarman.
"Dia juga dapat perintah untuk hapus CCTV dan kemudian juga untuk tidak menyerahkan semua data kepada pihak kepolisian," kata Argo.
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka
Advertisement