Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberatasan korupsi (KPK) telah resmi menetapkan enam orang dan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka atas kasus suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menjelaskan, terkait suap proyek di Dinas Perdagangan, Agung telah menerima suap senilai Rp 300 juta.
Advertisement
Namun, dalam operasi tangkap tangan (OTT) kali ini KPK hanya menemukan uang Rp 200 juta.
"Dalam OTT ini, KPK menemukan barang bukti uang Rp 200 juta sudah diserahkan ke AIM (Agung) dan kemudian diamankan dari kamar Bupati," kata Basaria.
Atas perbuatannya, Agung melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Di balik penepatannya sebagai tersangka, ada sejumlah fakta menarik perhal penangkapan Bupati Lampung Utara tersebut. Apa sajakah itu?
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tim KPK Dihalang-halangi
Awalnya, KPK menerima informasi akan adanya transaksi penyerahan uang untuk Bupati Agung Mangkunegara terkait dengan proyek di Dinas Perdagangan di Kabupaten Lampung Utara.
Setelah mendapat informasi tersebut, tim langsung bergerak ke rumah Dinas Bupati dan menangkap orang kepercayaan Bupati, Raden Syahril, sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat proses penangkapan Bupati Agung Mangkunegara, tim KPK mengalami kendala karena dihalang-halangi oleh beberapa pihak. Tim baru bisa masuk dan mengamankan Bupati Agung Mangkunegara sekitar pukul 19.00 WIB.
"Di rumah dinas Bupati, dari kamar AIM (Agung), tim mengamankan uang sebesar Rp 200 juta," kata Basaria.
Selanjutnya, tim menangkap Wan Hendri di kediamannya pukul 20.00 WIB. Secara terpisah, tim lain juga mengamankan Syahbuddin sekitar pukul 20.35 WIB. Dari penangkapan Syabuddin, tim menemukan uang Rp 38 juta yang diduga terkait suap.
Tim yang mengamankan Raden Syahril, kemudian menggeledah rumahnya. Dari situ, tim menemukan uang lainnya sebesar Rp 440 juta.
Kemudian, tim secara paralel juga mengamankan dua pihak swasta, yakni Reza Giovanni dan Chandra Safari.
Terakhir, tim mengamankan FRA, sekitar pukul 00.30 WIB. Dari FRA, tim mengamankan uang Rp 50 juta yang diduga terkait proyek.
"Total uang yang diamankan tim adalah Rp 728 juta," kata Basaria.
Advertisement
Bupati Ditangkap, Warga Syukuran Potong Kambing
Ada hal yang unik dalam penangkapan Bupati Lampung kali ini. Sejumlah warga Lampung Utara mengaku senang, Bupati Agung Ilmu Mangkunegara ditangkap KPK.
Sebagai ungkapan rasa syukur, warga nahkan membawa kambing ke kantor bupati Lampung Utara, kemudian menyembelihnya.
Warga mengapresiasi petugas KPK yang melakukan OTT sehingga kasus korupsi di daerahnya bisa diungkap.
Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara terjaring OTT KPK pada Minggu malam, 6 Oktober 2018. Lewat operasi senyap itu, KPK mengamankan tujuh orang berikut barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 600 juta.
Selama 2 tahun terakhir, ada empat orang bupati di Provinsi Lampung ditangkap KPK karena terlibat korupsi.
Kepala Daerah ke-47 yang Ditangkap KPK
Penetapan tersangka Agung yang juga politikus Partai Nasdem ini menambah daftar panjang kepala daerah yang dijerat lembaga antirasuah. Agung merupakan kepala daerah ke-47 yang harus berurusan dengan KPK.
"Bupati Lampung Utara menjadi kepala daerah yang ke-47 yang ditangkap tangan oleh KPK," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa, 8 Oktober kemarin.
Basaria menyesali kembali terjadinya tangkap tangan terhadap Agung Ilmu Mangkunegara. Pasalnya, kepala daerah seharusnya mampu melayani masyarakat dengan baik, bukan mengambil manfaat dan keuntungan sendiri.
"KPK sangat prihatin dan miris," kata Basaria.
KPK menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara tersangka kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
(Desti Gusrina)
Advertisement