Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengamankan 152 pelaku dari 409 kasus yang terungkap dalam Operasi Sikat Semeru 2019. Operasi Sikat Semeru 2019 itu berlangsung pada 16-27 September 2019.
Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Sandi Nugroho menuturkan, pihaknya mengamankan sebanyak 152 pelaku yang semuanya telah ditetapkan tersangka dari Operasi Sikat Semeru 2019.
"Terbanyak adalah kasus kejahatan jalanan,” ujar dia dilansir Antara, Rabu (9/10/2019).
Baca Juga
Advertisement
Ia menuturkan, terdapat 196 kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan jumlah tersangka 61 orang. Lalu sebanyak 96 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) menetapkan 27 tersangka.
Selain itu, polisi mengungkap delapan kasus pencurian kendaraan bermotor (ranmor) dan telah menetapkan sembilan tersangka, delapan kasus penyalahgunaan senjata tajam, senjata api, bahan peledak menetapkan delapan tersangka, serta empat kasus pemerasan dan perampasan menetapkan sembilan tersangka.
"Modusnya untuk kejahatan curat adalah dengan cara merusak, mencongkel, memanjat. Sedangkan modus kejahatan curas dengan mengancam, merampas dengan paksa, hingga bacok. Untuk curanmor modusnya dengan cara merusak kunci setir atau menggunakan kunci palsu," kata dia di Surabaya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Pakai Aplikasi Jogo Suroboyo
Sandi mengingatkan, kepada masyarakat yang mengalami kejahatan jalanan di Surabaya agar segera hubungi operator Polrestabes Surabaya melalui aplikasi berbasis android "Jogo Suroboyo".
Ia menuturkan, caranya cukup menekan tombol panik yang tersedia di aplikasi itu, operator center Polrestabes Surabaya akan segera menghubungi petugas yang berada di lokasi terdekat untuk memburu pelakunya.
"Upaya preventif yang kami lakukan cukup maksimal. Petugas kami aktif karena Operator Center Jogo Suroboyo selalu siaga 24 jam setiap hari," ujar dia.
Advertisement