Bamsoet: Keputusan Amandemen UUD Dilakukan Tahun Ketiga MPR

Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut amandemen UUD 1945 terkait GBHN tidak dilakukan dalam waktu dekat.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 09 Okt 2019, 13:00 WIB
Ketua MPR RI periode 2019-2024 Bambang Soesatyo (tengah), Ahmad Muzani dan Ahmad Basarah menyanyikan lagu Indonesia Raya di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (3/10/2019). Bambang Soesatyo resmi menjadi Ketua MPR setelah Fraksi Gerindra di MPR menyatakan sepakat. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) menyebut amandemen UUD 1945 terkait GBHN tidak dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini, MPR kata Bamsoet masih ingin menyerap aspirasi masyarakat.

"Kami menyerap aspirasi, keinginan sekelompok masyarakat yang ingin amandemen UUD 1945 dan menghadirkan kembali GBHN. Kami juga menyerap aspirasi masyarakat lain yang tidak ingin adanya amandemen, karena yang ini sudah bagus," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (9/10/2019).

Bamsoet menjelaskan, pada tahun pertama masa jabatan MPR 2019-2024, pihaknya masih akan menyerap aspirasi masyarakat terkait amandemen UUD 1945. Sementara pada tahun kedua, MPR akan menyimpulkan apa yang perlu diamandemen.

"Barangkali yang paling baik setahun, tahun ini kita ingin membuka diri, mendengar seluruh masukan masyarakat, semua lapisan. Nanti baru tahun kedua kita mencari titik temu mana-mana yang memang dibutuhkan oleh negara ini," jelasnya.

Rencananya pada tahun ketiga masa jabatan 2019-2024, MPR akan memutuskan apakah amandemen UUD 1945 diperlukan atau tidak.

"Tahun ketiga baru kita kemungkinan akan memutuskan mana yang memang dibutuhkan oleh bangsa. Jadi saya pastikan bahwa kami di MPR tak grasa-grusu dan kami akan cermat dalam mengambil keputusan yang menyangkut masa depan bangsa," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya