Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim menolak nota keberatan Romahurmuziy alias Romi atas dakwaan jaksa penuntut umum pada KPK terkait penerimaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama.
Majelis hakim berpendapat, segala keberatan pribadi atau tim penasihat hukum yang sudah masuk ke dalam pokok perkara. Sehingga, harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi di persidangan.
Advertisement
"Menyatakan keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa Muhammad Romahurmuziy tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela milik Romi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2019).
Fahzal menyebut salah satu keberatan Romi yang dikesampingkan adalah penerimaan suap sebesar Rp 325 juta bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin.
Untuk membuktikan ada tidaknya penerimaan suap oleh Romi dan Lukman, hakim kembali menegaskan perlu ada pembuktian dari keterangan saksi di persidangan selanjutnya.
Dalam surat dakwaan jaksa, Romi bersama Lukman menerima uang dan berperan mengintervensi pemilihan Haris Hasanudin sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Wilayah Jawa Timur. Dakwaan itu dimentahkan Romi dalam nota keberatan yang dibacakan pada persidangan minggu lalu.
"Untuk invervensi harus punya akses, sedangkan (mitra kerja) Komisi XI adalah perbankan, sedangkan Kemenag mitra kerja Komisi VIII, saya tidak pernah jadi anggota kom VIII," ujar Romi, Senin (23/9/2019).
Ia juga menampik dakwaan jaksa yang mengatakan latar belakang Romi sebagai Ketum PPP membuatnya melakukan tindakan intervensi bersama Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin agar Haris terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Lukman diketahui merupakan politisi PPP.
Romi menjelaskan, Lukman lebih dulu masuk sebagai kader di partai itu. Persisnya, sebut Romi, Lukman masuk ke PPP pada 1992 sedangkan Romi baru 2007.
Ia membantah dakwaan jaksa bahwa Lukman menuruti saran Romi karena latar belakang struktural partai. Sebagai eksekutif dan legislatif, Romi mengatakan antara dirinya dan Lukman memiliki atasan berbeda.
"Bagaimana seseorang yang tidak punya kewenangan baik formal aturan negara maupun partai bisa mengintervensi menteri, Lukman Hakim bukan mitra kerja saya, anak buah saya sebagai menteri, saya tidak bisa memecat Lukman di partai atas tugas-tugasnya," ucap Romi dalam nota pembelaan sekitar 27 lembar halaman.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Didakwa Bersama Lukman
Diketahui Romi saat ini menjadi terdakwa atas penerimaan suap Rp 325 juta dari Haris Hasanudin dan Rp 91,4 juta dari Muafaq. Keduanya memberi uang pelicin kepada Romi agar terpilih sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama.
Pada penerimaan suap dari Haris, Romi didakwa bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Atas penerimaan dua suap itu Romi didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
Advertisement