Romahurmuziy Tak Terima Eksepsi Ditolak, Hakim Tetap Lanjutkan Persidangan

Romahurmuziy bakal menempuh langkah banding saat majelis hakim menolak eksepsinya. Apa alasan pengajuan banding tersebut?

oleh Liputan6.com diperbarui 09 Okt 2019, 16:45 WIB
Terdakwa dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag, M Romahurmuziy jelang menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2019). Sidang beragendakan pembacaan eksepsi yang dibacakan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Romahurmuziy keberatan atas putusan sela majelis hakim tindak pidana korupsi yang menolak seluruh eksepsinya dan penasihat hukum. Untuk itu, dia bakal menempuh langkah banding atas putusan sela tersebut.

Diwakili kuasa hukumnya Maqdir Ismail, pria yang akrab dipanggil Romi ini mengatakan, alasan pengajuan banding karena adanya kontradiksi pertimbangan majelis hakim persidangan pokok perkara dengan hakim tunggal praperadilan.

Maqdir mengacu ketidaksinkronan pertimbangan hakim mengenai penangkapan Romi.

"Ketika kami persoalkan penangkapan dan sudah kami sampaikan dalam eksepsi, menurut hakim itu bukan kewenangan praperadilan. Sementara, sekarang dalam putusan majelis yang mulia ini adalah kewenangan praperadilan," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019). 

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyilakan pengajuan banding tersebut. Kendati demikian, proses sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tetap berjalan sebagai mana mestinya.

"Ya silakan kalau mau membandingkan dengan putusan praperadilan yang lalu terhadap terdakwa. Yang jelas pemeriksaan perkara ini akan berlanjut dengan menghadirkan saksi-saksi," kata hakim.

Pengajuan banding terhadap putusan sela sudah diatur dalam Pasal 156 ayat 5 huruf a KUHAP. Nantinya, pengajuan banding terhadap putusan sela baru bisa dilakukan setelah ada putusan dari pokok perkara.

Romahurmuziy diketahui mengajukan upaya praperadilan atas penangkapan dirinya yang terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK. Namun, gugatan itu ditolak oleh hakim Agus Widodo.

Agus menilai poin-poin gugatan Romi merupakan ranah perkara pokok, sehingga tidak tepat jika praperadilan memutuskan perkara tersebut. Sementara, perihal prosedural penangkapan, Agus menilai seluruh proses yang menjerat Romi telah sesuai.

"Tentang penyadapan dan mereka pembicaraan. Obyek itu tidak termasuk ke dalam obyek prapradilan," ucap Agus.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Kuasa Hukum Romi Tuding KPK Lakukan Tindakan Ilegal

Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag, M Romahurmuziy saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9/2019). Sidang beragendakan pembacaan eksepsi yang dibacakan terdakwa dan penasehat hukum terdakwa. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Terakhir, terkait barang bukti yang disita hanya uang senilai Rp 50 juta. Agus menjelaskan hakim praperadilan tidak punya kewenangan untuk menilainya karena sudah masuk pokok perkara.

Sebelumnya, dalam permohonannya, pengacara Romi, Maqdir Ismail menuding, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan ilegal karena menyadap dan merekam pembicaraan tanpa didasari surat perintah penyelidikan.

Maqdir pun menilai KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi Romi karena nilai kerugian kurang dari Rp 1 miliar.

Berdasarkan surat tanda penerimaan uang/barang No. STPD.EK 226/22/03/2019 Tanggal 15 Maret 2019, yang dibuat dan ditanda tangani oleh penyelidik KPK, uang yang dianggap berasal dari Muhammaf Muafaq Wirahadi jumlahnya Rp 50 juta.

 

Reporter: Yunita Amalia 

Sumber: Merdeka 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya