Liputan6.com, Jakarta - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek sistem penyedia air minum (SPAM) di Kementerian PUPR. Rizal belum ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Rizal melenggang bebas usai menjalani pemeriksaan. Namun demikian, Rizal menantang tim penyidik lembaga antirasuah untuk membongkar kasua yang menjeratnya.
Advertisement
"Silakan dibuka. Silakan diungkap siapa yang memberikan dan siapa yang menerima," ujar Rizal di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (9/10/2019).
Rizal mengaku siap membantu tim penyidik lembaga antirasuah untuk membongkar oknum yang diduga bermain dalam proyek SPAM.
"Apabila keterangan saya dibutuhkan tentang uang Rp 3,2 miliar itu, sebagai warga negara saya siap menyampaikannya. Bila dikehendaki," kata dia.
Rizal Djalil mengklaim dirinya tak pernah terlibat tindak pidana suap. "Persoalan Rp3,2 miliar, saya tidak ada kaitannya, Demi Allah Azza Wajala dengan uang yang Rp3,2 miliar," kata dia.
Dalam kasus ini KPK menetapkan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil dalam kasus dugaan suap terkait Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR.
Selain Rizal Djalil, KPK juga menjerat Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (PT MD) Leonardo Jusminarta Prsetyo.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jerat Tersangka Lain
Rizal Djalil diduga menerima SGD 100 ribu dari Leonardo. Uang tersebut diberikan Leonardo lantaran Rizal membantu perusahaan milik Leonardo mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp 79,27 miliar.
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menjerat delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Delapan tersangka tersebut yakni, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (PT WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih Wahyudi, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP) Irene Irma, dan Direktur PT TSP, Yuliana Enganita Dibyo. Keempatnya diduga sebagai pihak pemberi suap.
Sedangkan sebagai penerima suap, KPK menjerat empat pejabat Kementerian PUPR, yakni Kepala Satuan Kerja (Satker) SPAM Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar, serta PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Advertisement