Polisi Bongkar Perusahaan yang Salurkan TKI Ilegal ke Timur Tengah

Perusahaan tersebut memberangkatkan TKI sejumlah 14.400 orang ke negara Timur Tengah.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 09 Okt 2019, 16:03 WIB
Bareskrim Mabes Polri membongkar perusahaan yang menyalurkan TKI Ilegal, Rabu (9/10/2019). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditpidum) Bareskrim Mabes Polri membongkar perusahaan yang menyalurkan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari direktur utama hingga karyawan PT AIM.

"Lima tersangka yakni AS, SSI (Dirut PT AIM), MI, HE, MA. Kelimanya ada yang berperan sebagai sponsorship, penyandang dana, perekrut, pengurus administrasi, dan pengantaran dan penjemputan," kata Wadir Tipidum Kombes Agus Nugroho di Mabes Polri, Rabu (9/10/2019).

Agus mengatakan, perusahaan AIM sudah berdiri sejak 2006. Hingga kini telah memberangkatkan TKI sejumlah 14.400 orang ke negara Timur Tengah.

Padahal, pada tahun 2015 pemerintah telah menerbitkan kebijakan moratorium tentang penempatan pekerja migran sektor informal ke seluruh negara Timur Tengah. Sebagaimana yang tertuang Peraturan Menteri Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan

Namun, perusahaan itu masih terus beroperasi dengan mengirim TKI ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab dan Arab Saudi.

"Ada yang melalui Yaman, Bahrain dan negara timur tengah sekitar tetapi sasaran akhirnya rata-rata adalah ke Abu Dhabi, Arab Saudi," ucap dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dijanjikan Gaji Rp 4,5 Juta

Bareskrim Mabes Polri membongkar perusahaan yang menyalurkan TKI Ilegal, Rabu (9/10/2019). (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Agus mengatakan, pelaku menjanjikan pekerjaan dengan gaji 1.200 real atau Rp 4,5 juta. Namun pada kenyataannya ada yang tidak menerima dengan jumlah tersebut.

"Karena adanya TKI yang nggak dapat haknya, ada beberapa yang melaporkan baik melalui kedutaan atau ke kami secara langsung sehingga kami bisa ungkap perkara ini," ucap dia.

Para pelaku jerat dengan Undang-Undang 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan orang. "Yang dalam pasal 4 secara jelas ancaman pidana minimal 3 tahun," ujar Agus.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya