Pengaruhi Daya Beli, Pemerintah Cabut Larangan Peredaran Minyak Curah

Pemerintah memutuskan untuk mencabut larangan peredaran minyak goreng curah eceran beredar di pasaran mulai 1 Januari 2020.

oleh Merdeka.com diperbarui 09 Okt 2019, 18:12 WIB
Ilustraasi foto Liputan 6

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk mencabut larangan peredaran minyak goreng curah eceran beredar di pasaran mulai 1 Januari 2020. Pembatalan larangan tersebut usai mendapat berbagai macam masukan dari industri juga masyarakat.

"Saya tanya Pak Enggar (Menteri Perdagangan) katanya itu akan dibatalkan. Apa sudah, pokoknya sedang dalam proses dibatalkan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin nasution di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Menko Darmin melanjutkan, pembatalan tersebut dilakukan hingga ada pembahasan lanjutan dengan pihak-pihak terkait termasuk industri. "Tidak pokoknya. larangannya batal dulu ya," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan akan melarang peredaran minyak goreng curah eceran beredar di pasaran mulai 1 Januari 2020. Keputusan ini dikarenakan minyak goreng eceran tak memiliki jaminan kesehatan sama sekali sehingga membahayakan kesehatan masyarakat.

Rencana ini sudah lama diterapkan, namun sempat mundur karena pengusaha tidak siap. Meski demikian, belum diketahui lebih rinci mengenai sanksi untuk pihak yang masih melanggar.

"Kita sepakati per tanggal 1 Januari 2020, seluruh produsen wajib menjual atau memproduksi minyak goreng dalam kemasan dengan harga yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dan tak lagi mensuplai minyak goreng curah," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10).

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution menyebut bahwa rencana pemerintah melarang peredaran minyak goreng curah eceran mulai 1 Januari 2020 tak akan mempengaruhi daya beli masyarakat. Sebab, nantinya yang akan berubah adalah sistem pengemasan.

"Tidak juga. Yang jualan itu tadinya ada minyak curah, nanti ke depan adanya kemasan berarti. Saya juga belum baca, tapi logikanya seperti itu," ujar Menko Darmin saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com


Pedagang Makanan Keberatan Larangan Peredaran Minyak Goreng Curah

Bahayanya Menggunakan Minyak Goreng Berulang Kali

Sejumlah pedagang menolak rencana penghapusan minyak goreng curah yang digulirkan oleh pemerintah karena biaya produksi akan makin membengkak.

"Kalau harus beli minyak goreng kemasan saya keberatan," kata salah satu pedagang ayam goreng Surati seperti dikutip dari Antara, Senin (7/10/2019).

Ia mengatakan selisih harga minyak goreng curah dengan kemasan cukup tinggi sehingga jika minyak goreng curah sudah tidak ada lagi di pasaran akan banyak pedagang yang merasa dirugikan.

"Apalagi seperti saya yang pakai banyak minyak goreng dalam sehari. Saya selain goreng ayam juga goreng kremesan. Itu kalau menggoreng butuh minyak banyak," katanya. 

Ia mengatakan dalam satu hari membutuhkan sekitar tiga liter minyak goreng. "Tetapi kalau memang akhirnya harus pakai minyak kemasan ya nanti terpaksa harga makanan yang saya jual juga menyesuaikan. Jadi sedikit lebih mahal, supaya saya tidak rugi," katanya.

Pedagang lain di Pasar Legi, Maryani mengatakan baru mendengar adanya rencana tersebut.

"Ya agak kaget karena kan minyak goreng curah banyak sekali yang beli. Dalam satu hari saja saya bisa menjual sampai 30 liter minyak goreng curah," katanya.

Menurut dia, jika rencana tersebut jadi diterapkan kemungkinan akan banyak pelanggannya yang mengeluh.

"Selisih harganya kan jauh. Kalau minyak goreng curah saya jual Rp 10.000 per liter, sedangkan minyak goreng kemasan harganya Rp 12.000 per liter," katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya