Bergaji Rp 9 Juta, Ini Beratnya Syarat Jadi Tenaga Ahli DPR

Indra mengatakan, setiap TA hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 9 juta per bulan tanpa adanya tunjangan apa pun.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 09 Okt 2019, 18:23 WIB
Ilustrasi bekerja (dok. Pixabay.com/kaboompics/Putu Elmira)

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah merekrut Tenaga Ahli (TA). Salah satu syarat menjadi TA, ada minimal pendidikan S2 sudah dengan pengalaman 5 tahun.

Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan syarat itu sesuai Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota DPR RI

Indra mengatakan, setiap TA hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 9 juta per bulan tanpa adanya tunjangan apa pun.

"Gaji Rp 9 juta, kecuali ada perjalanan dinas (luar kota). Enggak ada tunjangan, cuma Rp 9 juta itu tok," kata Indra saat dikonfirmasi, Rabu (9/10/2019).

Sementara, syarat menjadi Anggota DPR adalah SMA atau sederajat.

Mengenai jomplangnya syarat pendidikan antara Anggota Dewan dengan Tenaga Ahli yang akan mendampinginya, Indra menyebut sudah sewajarnya TA adalah orang yang sangat ahli dalam bidangnya.

"Kalau tenaga ahli kan menang harus ahli, namanya aja sudah Tenaga Ahli kan," ucapnya.

Indra menyebut adanya perbedaan syarat itu bukanlah syarat yang diajukan oleh pihaknya. Syarat anggota Dewan berada pada KPU, sementara syarat TA berada di Baleg lewat peraturan yang ada.

"Syarat anggota dewan kan ada di KPU," ucapnya.

Saat ini proses rekrutmen TA dan staf, masih berlangsung hingga 17 Oktober 2019. Selain Setjen DPR, Fraksi dan anggota Dewan memiliki mekanisme masing-masing dalam merekrut TA atau staf ahli.

 

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Adapun syarat bagi TA sebagai berikut:

Adapun syarat bagi TA sebagai berikut:

a. Berpendidikan strata dua (S2) dengan IPK paling rendah 3.00 dari perguruan tinggi negeri/swasta atau luar negeri yang terakreditasi oleh badan yang melakukan akreditasi perguruan tinggi secara nasional, atau paling rendah strata satu (S1) dengan pengalaman kerja paling sedikit 5 tahun.

b. Berusia maksimal 62 tahun

c. Dapat mengoperasikan komputer, baik aplikasi maupun internet.

Syarat menjadi anggota DPR atau caleg diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sbb:

a. Berumur 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih terhitung sejak penetapan DCT

b. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

c. Bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

d. Dapat berbicara, membaca, dan/atau menulis dalam bahasa Indonesia

e. Berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya