Sekjen PA 212 Mengajukan Penangguhan Penahanan

Azis menyebutkan, Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar sedang menjalani perawatan karena tengah mengidap beberapa penyakit.

oleh Yopi Makdori diperbarui 10 Okt 2019, 04:03 WIB
Pengacara Bernard Abdul Jabbar, Azis Januar Saat Diwawancarai Tentang Rencana Penagguhan Penahanan Klinennya Atas Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Relawan Jokowi, Ninoy Karundeng di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/10/2019). (Foto: Yopi Makdori/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka penganiaya relawan Jokowi Ninoy Karundeng, Bernard Abdul Jabbar meminta penangguhan penahanan kepada polisi.

Azis Januar, selaku pengacara mengatakan, pihaknya sudah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy Pramono.

"Iya tadi siang sudah kita masukkan sesuai prosedur kepada Kapolda hingga ke tingkat penyidik serta jaminan dari istrinya. Kemudian disertai juga dengan bukti-bukti bahwa ustaz Bernard itu sakit. Tadi malam itu agak pincang dan mulutnya agak kesulitan bicara," kata Azis di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Azis menyebutkan, Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 itu sedang menjalani perawatan karena tengah mengidap beberapa penyakit.

Ia menyebut, penyakit yang diderita Bernard ialah diabetes dan stroke. "Dikhawatirkan terjadi hal-hal buruk," katanya.

 

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Sekjen PA 212 Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (Liputan6.com/Yoppy Renato)

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Doni alias Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka, dalam dugaan kasus penculikan disertai penganiayaan kepada relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.

"Nama sesuai KTP Bernadus Doni sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa 8 Oktober 2019.

Selain Bernard, ada 12 tersangka lain yang terlibat kasus tersebut. "Polda Metro Jaya sudah menetapkan 13 tersangka, 12 tersangka dilakukan penahanan, dan satu tersangka tidak ditahan karena sakit," ucap Argo.

Argo mengatakan, dari seluruh tersangka yang terlibat kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng itu, tiga orang berjenis kelamin perempuan. "Ada 3 orang yang kita kenakan juga UU ITE," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya