Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa mengembangkan aplikasi Jaga Desa guna optimalisasi serapan dana desa ke masyarakat. Serapan dana desa tertinggal belum optimal akibat kekhawatiran alokasinya salah sasaran.
“Agar maksimal serapan dana desa di daerah tertinggal,” kata Direktur B Jam Intel Kejaksaan Agung Yusuf di Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim), Rabu (9/10/2019).
Yusuf mencontohkan, minimnya serapan dana desa tertinggal di Kaltim. Masyarakat takut dana yang dipakai salah sasaran.
Baca Juga
Advertisement
Sehubungan itu, diluncurkan aplikasi untuk memudahkan serapan dana desa. Langkah ini agar dana desa yang dikucurkan ke daerah bisa terserap dengan maksimal.Di samping itu, Yusuf memastikan penggunaan aplikasi pun memudahkan pengawasan penyaluran dan penggunaan dana desa.
"Aplikasi ini harapannya akan membantu fungsi kontrol. Dengan begitu akan menciptakan rasa aman dan kenyamanan (kepala desa/perangkat desa) sehingga tidak lagi terjadi kesalahan. Bahkan tidak terusik lagi dengan kemungkinan adanya gangguan dari pihak-pihak lain," ujarnya.
Ia menjelaskan, aplikasi ini sudah diluncurkan pemerintah. Namun sosialisasi penggunaanya belum disebar secara masal.
“Paling tidak saat aplikasi ini sudah berjalan mereka tidak kaget. Kami masih menunggu dana dari world bank. Anggarannya tidak banyak sekitar Rp 6 miliar,” terangnya.
Semoga aplikasi ini mampu mengoptimalkan pengawasan dan penggunaan dana desa di tidak kurang dari 74.000 desa. Agar berjalan dengan baik dan benar serta terhindar dari penyalahgunaan dan penyimpangan
Dia menandaskan, dana desa merupakan program penting sebagai bentuk perhatian pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat dan meratakan pembangunan. Ia berharap, anggaran dana desa yang setiap tahun terus mengalami peningkatan dapat berjalan optimal dan maksimal serta jauh dari penyalahgunaan dan penyimpangan.
Jangan Takut Optimalkan Dana Desa
Di tempat yang sama Jaksa Agung Muda Intelejen, Jan S Maringa mengatakan, dana desa ini dana dari pusat untuk membangun pedesaan. Tujuannya, untuk meningkatkan ekonomi desa.
“Fungsi jaksa di sini sebagai pengawas dan penjaga agar dana desa ini dipakai dengan semestinya. Nah, tapi, banyak yang masyarakat yang justru takut salah mempergunakannya. Jadi kami melakukan pendekatan dengan sinergi,” terangnya.
Ia menjelaskan, dengan acara sosialisasi seperti yang pihaknya gelar ini diharapkan menjadi solusi. Penindakan pidana ini bukan solusi terakhir. Tapi bisa dilakukan komunikasi dahulu. Utamanya membangun koordinasi agar tercipta rasa nyaman. “Pidana buka pilihan, namun keringanan mengganti kerugian yang ada bisa jadi opsi,” tuturnya.
Beberapa permasalahan hukum dari dana desa ini mulai dari distribusi, semisal pungutan liar, dibagikan kepada tim pendukung atau proyek titipan. Kemudian, pemanfaatannya, dari maslah pemanfaatan fiktif, mark up, kurang volume hingga digunakan untuk kepentingan pribadi. Lalu, pelaporan, LPJ terlambat, LPK tidak disertai bukti, dan tumpeng tindih.
Yusuf menegaskan, masalah tersebut bisa pihaknya tekan melalui pengawasan, sinergi, dan aplikasi yang bakal disebarkan secara nasional. Jadi, kalau terjadi kesalahan, alam alarm di aplikasi tersebut sebagai pengingat.
“Aplikasi ini sangat membantu, jadi para kepala desa tidak was-wa menggunakan dana desa. Kami targetkan dengan aplikasi ini diluncurkan serapa dana desa bisa sampai 98 persen,” tuturnya.
Menurutnya, keberhasilan program dana desa bergantung pada baiknya pengelolaan yang tidak memberikan kesempatan kepada pejabat desa untuk melakukan penyimpangan.
"Program Jaga Desa ini membantu penyelenggara tidak lakukan hal-hal lain (penyimpangan). Karena pencegahan lebih baik dari pada penangkapan. Sehingga aparat desa jadi berani dan tidak takut melaksanakan program dana desa karena adanya kejelasan-kejelasan melalui pendampingan ini," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim M Jauhar Efendi mengatakan progres penyerapannya akan sejalan dengan tujuan pendanaan yaitu pelayanan publik, pengentasan kemiskinan, mengurangi kesenjangan antar desa hingga pengembangan ekonomi masyarakat.
“Penyerapan dana desa selama program berjalan tercatat telah mencapai 13.216 kegiatan bidang pembangunan pada 2015-2018 yang dilaksanakan di Provinsi Kalimantan Timur. Pasalnya, saat ini program dana desa masih terus dijalankan oleh 841 desa,” tuturnya.
Total dana desa yang diberikan sejak periode 2015 -2019 senilai Rp3,074 triliun. Dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan di bidang pembangunan desa dan bidang pembangunan masyarakat desa. Menurutnya alokasi dana desa tersebut digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan, tetapi masih didominasi pada pembangunan.
Advertisement