Fakta Terbaru Kasus Penganiayaan Ninoy Karundeng

Ninoy Karundeng diculik dan diintimidasi oleh sejumlah orang saat aksi demo 30 September 2019.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Okt 2019, 11:50 WIB
Ilustrasi Penganiayaan (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Polisi mengusut kasus penganiayaan Ninoy Karundeng, pegiat media sosial dan disebut sebagai relawan Jokowi. 

Kasus ini bermula ketika Ninoy Karundeng diculik saat meliput aksi demo mahasiswa di depan Gedung DPR, Senin, 30 September 2019.

Kasus penculikan dan penganiayaan ini disampaikan Ninoy ke rekannya, Jack Lapian. Kepada Jack, Ninoy menceritakan saat dicokok di dekat masjid daerah Pejompongan, Jakarta. 

"Diamankannya kemarin. Ninoy lagi meliput demo di tengah massa. Dia ketahuan lagi motret-motret terus massa ini marah. Dia kan memang sehari-hari juga menjadi penulis ya," kata Jack saat dihubungi Merdeka, Selasa 1 Oktober 2019.

Bukan hanya itu, Ninoy juga dibawa paksa ke suatu tempat yang ia yakini di wilayah Petamburan, Jakarta Barat. Di sanalah Ninoy diintimidasi seperti dalam video beredar.

Sampai di sana Ninoy mendapatkan intimidasi dan pukulan dari orang-orang yang menculiknya. Bahkan sampai ada rencana pembunuhan.

Kepolisian dengan cepat menangkap sejumlah tersangka kasus Ninoy Karundeng. Saat ini beberapa nama telah diperiksa pihak kepolisian.

Berikut fakta-fakta terbaru kasus penganiayaan Ninoy Karundeng yang tengah ditangani kepolisian: 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Ditetapkan 13 Tersangka

Pengacara Bernard Abdul Jabbar, Azis Januar Saat Diwawancarai Tentang Rencana Penagguhan Penahanan Klinennya Atas Kasus Dugaan Penganiayaan Terhadap Relawan Jokowi, Ninoy Karundeng di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (9/10/2019). (Foto: Yopi Makdori/Liputan6.com)

Hasil temuan kepolisian terkait kasus penganiayaan Ninoy Karundeng, polisi telah menetapkan 13 tersangka. 

"Polda Metro Jaya sudah menetapkan 13 tersangka. Sebanyak 12 tersangka dilakukan penahanan, dan satu tersangka tidak ditahan karena sakit," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono. 

Tersangka yang ditahan yaitu AA, ARS, YY, RF, Baros, S, SU, ABK, IA, R, Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Abdul Jabbar, dan Ferry.

Argo mengatakan, dari seluruh tersangka yang terlibat kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng, tiga orang berjenis kelamin perempuan.

"Ada 3 orang yang kita kenakan juga UU ITE," ujar dia.


Sekjen PA 212 Tersangka

(Kiri ke kanan) Ketua GNPF Ulama Yusuf Martak, Ketua PA 212 Slamet Ma'arif, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Sekjen PAN Eddy Soparno seusai menggelar pertemuan di DPP PAN Jakarta, Rabu (20/2). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan Sekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212, Bernard Doni alias Bernard Abdul Jabbar sebagai tersangka, dalam dugaan kasus penculikan disertai penganiayaan kepada relawan Jokowi, Ninoy Karundeng.

"Nama sesuai KTP Bernadus Doni sudah ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Selasa 8 Oktober 2019.

Polisi telah menahan Bernardus setelah dia menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.


Periksa Sekretaris FPI

munarman

Sementara itu, Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman mengaku, tidak tahu menahu ihwal peristiwa penganiayaan yang menimpa relawan Jokowi, Ninoy Karundeng di Masjid Al Falah, Pejompongan, Jakarta.

Hal itu disampaikan Munarman usai diperiksa sebagai saksi atas kasus tersebut di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu malam, 9 Oktober 2019. 

"Saya bilang saya tidak tahu peristiwa itu. Jadi terkait klarifikasi soal konsultasi hukum dari salah satu tersangka yang kebetulan DKM Masjid Al Falah kepada saya selaku orang yang berprofesi di dunia hukum selaku advokat," kata Munarman.

Munarman mengaku, hanya diminta konsultasi ihwal masalah hukum oleh salah satu Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al Falah. Konsultasi tersebut, lanjut Munarman, masih terkait dengan peristiwa pada 30 September 2019 di masjid itu.

Munarman menuturkan, konsultasi itu dilakukan pada 2 Oktober 2019, dua hari setelah peristiwa dugaan penganiayaan Ninoy Karundeng.

"Itu tanggal 2, konsultasinya salah satu tersangka yang pengurus masjid itu terjadi 2 Oktober. Dua hari setelah peristiwa di Masjid Al Falah," tutur Munarman.


Polisi Panggil Sejumlah Nama

Sekjen Dewan Syuro DPD FPI DKI Jakarta Novel Bamukmin menyambangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/1). Kedatangannya untuk melaporkan Ahok atas pencemaran nama baik. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap pengurus dewan kemakmuran masjid (DKM) Al-Falah, Iskandar. Dia diperiksa sebagai saksi atas kasus penculikan dan penganiayaan terhadap relawan Joko Widodo, Ninoy Karundeng.

"Iya benar (ada agenda pemanggilan terhadap Iskandar). Agendanya jam 10.00 WIB," kata Argo, Kamis (10/9/2019). 

Selain memanggil Iskandar, penyidik juga akan memanggil satu orang lainnya yakni Ketua Media Center Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Chaidir Hasan Bamukmin atau akrab disapa Novel Bamukmin.

Novel akan dipanggil dan diperiksa sebagai saksi atas kasus yang sama dengan Iskandar. Karena, Novel disebut berada di lokasi penganiayaan Ninoy Karundeng yakni Masjid Al-Falah, Pejompongan, Jakarta Pusat.

"Yang bersangkutan ada di lokasi (penganiayaan)," ucap Argo. 

 

(Jagat Alfat Nusantara) 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya