Harap Perppu Terbit, KPK Serahkan Nasib Pemberantasan Korupsi ke Presiden

KPK menyerahkan sepenuhnya nasib pemberantasan korupsi kepada Presiden. Termasuk soal penerbitan Perppu.

oleh Fachrur RozieRatu Annisaa Suryasumirat diperbarui 10 Okt 2019, 10:47 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah (Liputan6.com/Helmi Fitriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya nasib pemberantasan korupsi kepada Presiden. Termasuk soal penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Sebab, yang berhak menerbitkan Perppu hanya kepala negara.

"Kalau soal Perppu kita serahkan saja pada presiden, karena itu domain dari presiden," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (10/10/2019).

Meski begitu, Febri berharap Jokowi segera menerbitkan Perrpu. Sebab, revisi UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang sudah disahkan DPR dalam rapat paripurna bisa melemahkan kinerja KPK. Setidaknya, terdapat 20 poin yang dinilai akan melemahkan pemberantasan korupsi.

Meski sejumlah partai politik menolak penerbitan Perppu, Febri berharap keputusan Presiden Jokowi berpihak kepada rakyat.

"Karena menerbitkan atau tidak menerbitkan Perppu itu merupakan otoritas dari presiden," kata dia.

Febri mengatakan, ada banyak peraturan internal KPK yang berubah akibat undang-undang baru tersebut. Bahkan, kata Febri, setengah aturan internal KPK berubah drastis.

"Ini tentu bukan pekerjaan yang bisa dilakukan cepat dan gampang, meskipun kita tidak bisa menghindari resiko kerusakan-kerusakan atau pelemahan yang terjadi di KPK akibat dari revisi UU itu," kata dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dianggap Jalan Terakhir

Sebelumnya, terdapat juga sejumlah pihak yang tak setuju dengan penerbitan perppu. Hal ini karena perppu dinilai sebagai jalan terakhir dari masalah revisi UU KPK. Salah satunya adalah Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK).

"Saya kira sangat penting itu, jalan terakhir ya," ujar JK di kantornya Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (8/10/2019).

Saat ini, pemerintah menunggu hasil judicial review atau uji materi UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi UU KPK sudah dilayangkan mahasiswa dan sidang perdana telah digelar pada Senin (30/9/2019).

"Masih ada jalan yang konstitusional yaitu judicial review di MK. Itu dulu," ucapnya. 

JK mengakui ada perbedaan pendapat soal penerbitan Perppu KPK di lingkaran Kabinet Kerja. Namun, perdebatan tersebut tidak alot. 

"Itu didiskusikan, didebatkan, cukup dengan debat-debat per hari itu," kata dia.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengundang tokoh nasional ke Istana Merdeka Jakarta. Salah satu materi pertemuan membahas wacana penerbitan Perppu KPK.

Sementara seluruh partai pendukung Jokowi di Pilpres 2019 menolak penerbitan Perppu KPK. Ketua Umum NasDem Surya Paloh menegaskan, Jokowi dan partai-partai pendukungnya sepakat menunggu uji materi di MK.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya