Liputan6.com, Jakarta Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih.
Eni akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubara (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM yang menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan.
Advertisement
"Saksi Eni Maulani Saragih akan diperiksa untuk tersangka SMT (Samin Tan)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (10/10/2019).
Sebelumnya KPK menetapkan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus ini. Samin Tan diduga menyuap Eni Maulani Saragih.
KPK menduga, Samin Tan memberikan suap Rp 5 miliar kepada Eni. Uang tersebut diberikan terkait Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusaha Pertambangan Batubata (PKP2B) PT AKT di Kementerian ESDM.
Terkait kasus ini, Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perpanjang Cekal
Sementara itu, KPK memperpanjang pelarangan ke luar negeri terhadap pemilik Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. Perpanjangan cegah ke luar negeri dilakukan demi kepentingan proses penyidikan.
"KPK memperpanjang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang bernama Samin Tan dan Nenie Afwani (swasta)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (9/9/2019).
Keduanya dilarang ke luar negeri dalam proses penyidikan dugaan suap kepada anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih terkait pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM.
"Mereka dilarang ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung 5 September 2019," kata Febri.
Advertisement