Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian kembali melakukan penandatanganan nota kesepahaman perpanjangan kerja sama pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dengan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Penandatangan ini dilakukan langsung oleh Menteri Perekonomian Darmin Nasution dan Ketua Kadin Rosan Roeslani.
Menko Darmin mengatakan, nota kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta dunia usaha dalam mempercepat pembangunan dan pengembangan KEK sebagai pusat pertumbuhan ekonomi. Ini juga diharapkan untuk meningkatkan daya tarik investasi, dan meningkatkan nilai investasi.
"Yang lama sudah habis kita tanda tangan lagi kesepakatan antara kedua instasi ini untuk intinya bagaimana lebih menertibkan investasi dan berjalannya KEK yang sudah kita jalankan," kata Menko Darmin di Kantornya, Jakarta, Kamis (10/10).
Baca Juga
Advertisement
Darmin mengatakan, dunia usaha memiliki peran penting dalam pengembangan KEK di berbagai pelosok Tanah Air. Oleh karena itu, guna mendorong dan meningkatkan partisipasi dunia usaha dalam mempercepat pembangunan dan pengembangan KEK, pihaknya kembali menggandeng Kadin sebagai motor penggerak industri Tanah Air.
"Karena Kadin tentu adalah payung dari semua dunia usaha berperan penting dalam melakukan komunikasi dan perusahan terkait di dalamnya untuk investasi di dalam KEK," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Kadin Rosan Roeslani menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian atas terselenggaranya kerja sama ini. Dia berharap, melalui kolaborasi ini ke depan banyak pelaku industri yang akan berinvestasi di Indonesia.
"Karena memang peran kami di Kadin tentunya selain memberikan masukan dan input dari KEK yang sudah jalan kita terus ingin melakukan penyempuranan dari segi perizinan kebijakan supaya ini jadi benar-benar friendly dan simplify bener-bener bisa tingkatkan iklim investasi di Indonesia," jelas dia.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Tingkatkan Investasi KEK
Sebagai informasi, nota kesepahaman ini berlaku selama jangka waktu 5 (lima) tahun ke depan, dan merupakan perpanjangan atas Nota Kesepahaman tentang Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus yang telah ditandatangani di Jakarta pada 27 Juli 2017 dan berlaku selama 2 (dua) tahun.
Melalui Nota Kesepahaman ini, upaya peningkatan investasi KEK dilakukan melalui serangkaian forum bisnis, road show, dan sosialisasi kepada investor.
Selain itu juga dengan meningkatkan kemampuan Badan Usaha Pembangunan dan Pengelola KEK dalam pengelolaan dan pemasaran KEK melalui serangkaian kegiatan pelatihan, Focus Group Discussion (FGD), studi banding, dan kegiatan lain untuk menarik investasi serta memberi masukan dalam rangka evaluasi dan peningkatan daya saing KEK.
Kerja sama Dewan Nasional KEK dengan Kadin Indonesia meliputi kegiatan-kegiatan untuk meningkatkan investasi di KEK melalui serangkaian kegiatan pendukung. Hal tersebut dilakukan dengan meningkatkan kapasitas badan usaha pembangun dan pengelola KEK terkait dengan pengelolaan dan pemasaran KEK dan memberikan masukan dalam rangka evaluasi dan peningkatan daya saing KEK.
Advertisement