Pertama Setelah 10 Tahun, Singapura Tangkap 2 Pemilik Senjata Ilegal

Ikram dan Amirul ditangkap dan didakwa atas kepemilikan senjata api ilegal, di wilayah Flat, Jurong West, Singapur.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Okt 2019, 19:40 WIB
Ilustrasi Foto Penembakan (iStockphoto)

Liputan6.com, Singapura - Muhammad Ikram Abdul Aziz (24) dan Amirul Asyraff Muhammad Junus (25) Didakwa di pengadilan pada Kamis, (10/10/2019) sehubungan dengan membawa senjata api di Flat Jurong West, Singapura.

Kasus ini merupakan kasus pertama dalam 10 tahun terakhir. Ikram yang merupakan pemilik pistol dan didakwa dengan tuduhan kepemilikan senjata secara tidak sah berdasarkan UU Pelanggaran Senjata.

Dikutip dari Channel News Asia pada Kamis, (10/10/2019) ia dituduh memiliki pistol Shooter Sea Hawk secara ilegal di Flat lantai tiga di blok 731, Jurong West Street 72, Singapura pada Selasa, 8 Oktober 2019.

Sedangkan Amirul didakwa dengan satu tuduhan mendampingi seorang yang membawa senjata. Ia diduga bersama Ikram memiliki senjata dan memiliki anggapan masuk akal untuk mengetahui bahwa Ikram memilikinya.

Pada Senin, 7 Oktober 2019 lalu, polisi diberitahu Biro Narkotika Pusat atau biasa disebut CNB bahwa seorang tersangka berusia 24 tahun memiliki senjata api.

Polisi dan CNB melakukan operasi pada Selasa, 8 Oktober 2019 keesokannya untuk menangkap Ikram di Jurong West. Benar adanya, polisi menemukan pistol, namun tidak ada obat-obatan yang ditemukan. Keesokan harinya, Amirul baru ditangkap di wilayah Woodlands.

Simak Video Pilihan Berikut:


Kasus Pertama Sejak 2009

Ilustrasi pistol. (Istimewa)

Kedua pria itu dikembalikan pada hari ini (10/10/2019) untuk diinvestigasi dan akan kembali ke pengadilan pada 17 Oktober mendatang.

Ini adalah kasus pertama sejak 2009 yang melibatkan kepemilikan senjata api secara ilegal.

Hukuman untuk kepemilikan senjata atau amunisi yang melanggar hukum adalah hukuman penjara antara lima dan 10 tahun dan setidaknya enam pukulan tebu.

Setiap orang yang secara sadar berteman dan mengetahui dengan orang yang memiliki senjata ilegar tersebut, maka secara tidak sah menghadapi hukuman yang sama.

 

Reporter: Windy Febriana

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya