Liputan6.com, Jakarta - Belasan satwa dilindungi, yang diperjualbelikan, melalui media sosial, digagalkan Kepolisian Resor Gresik. Petugas berhasil menyelamatkan satwa yang dilindungi di antaranya merak hijau, takur api, dan tangkar uli sumatera.
Sebanyak 13 satwa langka dan dilindungi kini diamankan di Mapolres Gresik, sebelum diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur. Satwa dilindungi ini, diamankan dari rumah penangkaran, milik tersangka DAS (31), di kawasan Menganti, Kabupaten Gresik.
Advertisement
Polisi kini, memburu seorang tersangka lain, berinisial D, yang berprofesi sebagai penjual, yang buron. Polisi menangkap tersangka, karena menyimpan, memiliki, memelihara dan memperdagangkan satwa dilindungi, dalam keadaan hidup.
Satwa langka ini, akan dijual seharga Rp 25 juta untuk jenis merak hijau. Tankar uli dijual seharga Rp 1,5 juta. Untuk takur api, dijual seharga Rp 1 juta. Berikut videonya pada Liputan6, 10 Oktober 2019.
Sementara itu, Wiwied Widodo, Kepala BKSDA Wilayah II Jawa Timur, mengatakan, satwa langka ini, akan dikembalikan ke habitat aslinya, setelah melalui proses rehabilitasi, dan pemeriksaan medis.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 40, Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.