Liputan6.com, Jakarta - Tergiur ingin mendapatkan uang dengan cara mudah, justru menjadi korban penipuan. Seorang pria diamankan Satreskrim Polres Bojonegoro, karena menipu korbannya dengan dalih mampu menggandakan uang. Tersangka dibekuk, setelah polisi mendapat laporan korbannya yang tertipu puluhan juta rupiah.
Inilah tersangka JN alias Gus Jun, warga Desa Moropelang, Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan, yang harus berurusan dengan aparat Satreskrim Polres Bojonegoro.
Advertisement
Pelaku dilaporkan para korban, atas dugaan kasus penipuan dengan motif penggandaan uang. Total kerugian dari para korban mencapai ratusan juta rupiah, sejak mereka berurusan dengan pelaku pada 2017.
Modusnya, pelaku kepada korban, mengaku bisa menggandakan uang hingga empat kali lipat, dalam waktu selama 40 hari. Para korban yang tergiur, menyetor uang antara Rp 30 - 50 juta secara bertahap.
Setelah tiba waktunya korban pun menagih janji ke pelaku. Korban pun diberi sebuah kotak yang katanya berisi uang Rp. 550 juta. Tapi syaratnya, uang tidak boleh diambil semuanya, harus dipakai sedikit-sedikit. Namun para korban kaget dan kecewa, begitu dibuka ternyata berisi uang palsu.
Polisi kini masih memburu pelaku penyedia uang palsu tersebut. Sementara tersangka JN diamankan polisi dengan beberapa barang bukti, di antaranya uang palsu ratusan juta, buku rekening, dan pistol air softgun. Tersangka dijerat dengan Pasal 378 tentang Penipuan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Demikian diberitakan Liputan6, 10 Oktober 2019.