Liputan6.com, Jakarta - Sehat itu mahal. Pameo ini menyeruak seiring rencana pemerintah menaikan iuran BPJS Kesehatan pada awal Januari 2020. Akibatnya, kabar tersebut terdengar menakutkan bagi sebagian orang, seolah membangkitkan pameo lama 'Orang Miskin Dilarang Sakit'.
Bagaimana tidak, kenaikan mencapai 100 persen dari pembayaran rutin bulanan. Dengan demikian, sebagian peserta yang menjadi anggota BPJS Kesehatan harus merogoh kocek lebih dalam agar terus mendapat jaminan pelayanan kesehatan dari pemerintah. Kesehatan adalah hak dasar yang melekat pada setiap warga negara. Hak itu termaktub di dalam UUD 1945 pasal 28H.
Advertisement
Namun, bagi mereka yang menunggak iuran bersiap untuk 'dijegal' pelayanan umum, seperti perpanjangan SIM, paspor, IMB, dan lain sebagainya.
Pemerintah, dalam hal ini BPJS Kesehatan, beralasan langkah yang mereka tempuh itu adalah sebagai upaya menutupi defisit anggaran BPJS Kesehatan yang mencapai Rp 32 triliun. Jumlah yang tidak sedikit dan membuat pemerintah tak bisa terus menerus menalangi kekurangan tersebut.
Namun yang menjadi pertanyaan selanjutnya, apakah dengan kenaikan tersebut menjamin pelayanan kesehatan dengan menggunakan BPJS akan membaik atau jauh lebih baik dari yang sebelumnya?
Saksikan Live Streaming "Dear Netizen: Iuran Bakal Naik, Layanan BPJS Kesehatan Membaik?", Jumat 11 Oktober 2019, bersama Juru Bicara BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma'ruf, dan Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, di tautan berikut ini...
Acara dipandu Istiarto Sigit dan Nadya Laras.